GridHEALTH.id - PPKM di Jawa Bali kembali diperpanjang pemerintah.
PPKM Jawa Bali kali ini berlaku sejak 17 - 23 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Menko Marves Luhut B. Pandjaitan.
Berkenaan dengan hal tersebut, Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri No. 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dengan diperpanjangnya PPKM Jawa Bali, maka ada beberapa hal yang harus masyarakat perhatikan dan taati, khususnya prihal mobilitas.
Berikut syarat dan ketentuan perjalanan selama masa PPKM Jawa Bali yang berlaku hingga 23 Agutus mendatang.
1. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun juga dibatasi untuk sementara.
2. Perjalanan antar kota/kabupaten dalam Jawa Bali, persyaratannya adalah harus sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin.
Baca Juga: Pemberian ASI Eksklusif Penting di Masa Pandemi Covid-19, Memberikan Kekebalan Terhadap Infeksi
3. Untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.
Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.
4. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu, dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
5.Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
6. Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 34/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1.
Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Baca Juga: Disuntik Vaksin Sinovac Berisiko Tinggi Mengalami Bell's Palsy?
7. Mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten / Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa dan Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah.
8. Aturan-aturan perjalanan transportasi dalam negeri maupun internasional dari Kemenhub yang berlaku pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali mulai 17 s.d 23 Agustus 2021, yaitu, SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara; SE Kemenhub No. 63 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara.
Baca Juga: Dihapus Menkes, Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Untuk Individu
Sedangkan SE Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat; SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian; dan, SE Kemenhub No. 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.
Jadi, seperti dikatakan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam siaran pers Selasa (17/8), seperti dilansir Kontan.co.id (17/8/2021), aturan tentang syarat perjalanan transportasi tidak berubah dari yang kemarin, menyusul adanya kebijakan pemerintah untuk memperpanjang masa PPKM Level 4,3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali mulai 17 sampai 23 Agustus 2021.
“Aturan syarat transportasi masih tetap sama, yaitu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No.18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19,” papar Adita.(*)
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar