Sedangkan SE Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat; SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian; dan, SE Kemenhub No. 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.
Jadi, seperti dikatakan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam siaran pers Selasa (17/8), seperti dilansir Kontan.co.id (17/8/2021), aturan tentang syarat perjalanan transportasi tidak berubah dari yang kemarin, menyusul adanya kebijakan pemerintah untuk memperpanjang masa PPKM Level 4,3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali mulai 17 sampai 23 Agustus 2021.
“Aturan syarat transportasi masih tetap sama, yaitu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No.18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19,” papar Adita.(*)
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar