GridHEALTH.id - Presiden Joko Widodo kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Jokowi menyatakan PPKM diperpanjang mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.
Baca Juga: Berakhir Hari Ini, Menko Luhut Beri Jawaban Terkait PPKM, Akankah Dilanjutkan atau Dihentikan?
Meski demikian, Jokowi memberikan kabar baik bagi tmasyarakat Indonesia.
Pasalnya, pemerintah menurunkan beberapa daerah level 4 ke level 3.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ujar Jokowi dalam siaran di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah Kota/Kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3.
Khusus Pulau Jawa-Bali, daerah dengan level 4 semakin berkurang. Sementara level 2 semakin bertambah.
Baca Juga: Berjemur Jadikan Jadwal Harian, Kekurangan Vitamin D Sebabkan Diabetes
Di Pulau Jawa Bali, ada perkembangan yang cukup baik level 4 dari 67 berkurang menjadi 51. Level 3 dari 59 menjadi 67 kabupaten/kota.
Sementara, level dari 2 kabupaten menjadi 10 kabupaten/kota.
Namun, Jokowi menyebutkan bahwa kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali masih tetap waspada.
"Untuk luar Jawa Bali juga ada perkembangan yang membaik tapi tetap waspada."
"Level 4, dari 11 provinsi jadi 7 provinsi. Level 4, dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3, 215 kabupaten/kota menjadi 234 kab/kota. Level 2, dari 39 kabupaten/kota menajdi 48 kabupaten/kota," paparnya.
Baca Juga: Beredar Kabar Vaksin Covid-19 Sebabkan Badai Sitokin setelah Reinfeksi, Satgas IDI Angkat Bicara
Baca Juga: Diklaim Sudah Masuk Zona Hijau, 617 Kasus Varian Delta Terjadi di Jakarta Kurang dari Seminggu
Tak hanya penurunan level PPKM, Jokowi juga mengumumkan beberapa pelonggaran aturan. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar