Kendati demikian, Sisil tidak mempermasalahkan jika sang ibu tidak dapat memasuki mal.
Namun, ia sangat menyayangkan jika aturan tersebut dapat merugikan beberapa WNA atau orang yang mendapat vaksin Covid-19 di luar negeri.
Baca Juga: Cara Meredakan Vertigo Dengan Bahan Alami, Salah Satunya Dengan Cabai Rawit
Terlepas dari itu, akibat viralnya berita tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memperbolehkan warga yang menerima vaksin Covid-19 di luar negeri untuk menunjukkan sertifikatnya saat hendak masuk pusat perbelanjaan per 13 Agustus 2021.
"Lebih baik sertifikat digital. Kalau tidak ada, maka sertifikat cetak masih diizinkan," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat dikutip dari Tempo.co, Jumat, (13/8/2021).
Baca Juga: Asal Usul Covid-19 Masih Belum Pasti, Badan Intelijen AS Menyimpulkan
Tak hanya iu, Ellen berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di tempat lain.
"Maka harap semua anggota APPBI segera menyesuaikan agar tidak terjadi perdebatan di lapangan," tegasnya. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Instagram,tempo.co |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar