Terkait lamanya waktu karantina, Dicky menjelaskan bahwa bagi mereka yang sudah divaksinasi, minimal adalah 7 hari.
Tentunya, apabila hasil tes PCR menunjukkan hasil negatif.
"Namun, kalau hasil tesnya positif, maka harus menjalani karantina selama 14 hari. Ini (karantina) tidak ada pengecualian," papar Dicky.
Lebih lanjut Dicky mengatakan bahwa karantina harus dilalui, baik oleh WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia.
Jika aturan ini dilanggar, maka dapat mengancam kesehatan publik.
"Kita tahu bahwa di Indonesia, penularan Covid-19 masih di level penularan komunitas," jelas Dicky.(*)
Source | : | Kompas.com,Kemlu.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar