GridHEALTH.id - Kabar mengenai Selebgram Rachel Vennya yang kabur dari tempat karantina membuat Ahli Epidemiologi Griffith University, Dicky Budiman ikut angkat bicara.
Diketahui Rachel Vennya baru kembali dari Amerika Serikat, namun dikabarkan kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet setelah menjalani tiga hari karantina.
Padahal dikutip dari laman kemlu.go.id (14/8/2021), durasi karantina bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia adalah 8 (delapan) hari.
Sementara itu, menurut Dicky jika kabar tersebut benar maka tindakan selebgram itu dapat mengancam kesehatan publik.
Dicky menegaskan bahwa karantina adalah tanggungjawab sosial dan wajib untuk diikuti setiap masyarakat.
Bahkan, di negara-negara maju, sanksi tegas diberlakukan untuk menindak siapapun yang melanggar aturan karantina.
"Karantina adalah kunci keberhasilan untuk melindungi kesehatan publik di dalam negeri," tegasnya dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga: Bukan Karena Covid-19, Paru-paru Gadis Ini Justru Rusak Akibat Vape
Dicky menjelaskan bahwa karantina dapat melindungi dari potensi ancaman masuknya varian virus corona atau virus apapun, dalam situasi pandemi saat ini.
Lebih spesifik, menurut Dicky, Rachel Vennya baru saja kembali dari Amerika Serikat, dan Amerika adalah salah satu negara dengan penularan Covid-19 dari beberapa varian corona yang disebut berisiko tinggi seperti varian Mu.
"Sangat berisiko, karena ada varian Mu yang makin serius," kata Dicky.
Varian Mu adalah salah satu varian baru virus corona yang masuk dalam daftar Variant of Interest (VOI) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Varian Mu merupakan varian virus corona yang pertama kali diidentifikasi di Kolombia, seperti dilansir dari The Guardian.
Sebagai variant of interest yang dirilis dalam daftar pantauan WHO pada 30 Agustus 2021 lalu, varian Mu telah terdeteksi menyebar di 39 negara, tetapi sekarang sudah banyak negara melaporkannya.
Varian Mu diketahui memiliki beberapa mutasi virus corona yang membuatnya menjadi kebal vaksin Covid-19.
Oleh sebab itu, Dicky mengingatkan bahwa karantina sangat penting dalam upaya melindungai kesehatan masyarakat di dalam negeri dari potensi penyebaran varian-varian virus corona.
Baca Juga: Tragis, Suntikan Vaksin Covid-19 Pertama dan Kedua Berbeda, Pria 39 Tahun Meninggal
Terkait lamanya waktu karantina, Dicky menjelaskan bahwa bagi mereka yang sudah divaksinasi, minimal adalah 7 hari.
Tentunya, apabila hasil tes PCR menunjukkan hasil negatif.
"Namun, kalau hasil tesnya positif, maka harus menjalani karantina selama 14 hari. Ini (karantina) tidak ada pengecualian," papar Dicky.
Lebih lanjut Dicky mengatakan bahwa karantina harus dilalui, baik oleh WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia.
Jika aturan ini dilanggar, maka dapat mengancam kesehatan publik.
"Kita tahu bahwa di Indonesia, penularan Covid-19 masih di level penularan komunitas," jelas Dicky.(*)
Source | : | Kompas.com,Kemlu.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar