GridHEALTH.id - Akhirnya harga test PCR di Indonesia turun. Hal ini sudah ditetapkan Pemerintah.
Selain itu, menurut Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, Kementerian Kesehatan juga melarang ada laboratorium menetapkan harga tes PCR dengan paket hasil keluar per jam.
Baca Juga: Penyandang Diabetes, Lakukan Hal Ini Saat Terjadi Hiperglikemia
"Kami tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tarif tertinggi apapun alasannya. Termasuk alasan tadi bahwa bisa keluar satu, dua, tiga jam itu," ujar Kadir, seperti dikutip dari Tempo.co (27/10/2021).
Pemerintah sudah mengatur pemeriksaan tes PCR dengan besaran tarif tertinggi yang sudah ditetapkan, harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR.
Adapun harga test PCR yang ditetapkan Pemerintah Indonesia saat ini, Kementerian Kesehatan telah resmi menetapkan batas tarif tertinggi RT-PCR atau PCR test Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Sementara untuk luar Jawa-Bali ialah Rp 300.000.
Baca Juga: 4 Minuman Herbal Untuk Mengatasi Penyakit Asam Urat Kambuh, Bisa Dibuat di Rumah
"Hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali," jelas Kadir dalam Konferensi Pers Kementerian Kesehatan, Rabu (27/10), dikutip dari Kontan.co.id (27/10/2021).
Penetapan batas atas harga RT-PCR tersebut mulai berlaku kemarin, setelah dikeluarkannya surat edaran terkait batas tarif tertinggi RT-PCR.
Dengan penetapan tersebut, Kadir menegaskan kepada semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat mematuhi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut.
Baca Juga: Membiarkan Usus Terkena Klamidia Lebih Dulu Mencegah Infeksi Genital
Alasan Harga Tes PCR Bisa Turun Drastis
Prihal turunnya harga test dari maksimal Rp495 ribu menjadi Rp275 ribu per pemeriksaan di Jawa-Bali dan turun dari Rp525 ribu menjadi Rp300 ribu per pemeriksaan untuk luar Jawa-Bali, menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), alasannya karena, mengutup CNNIndonesia (27/10/2021);
Pertama, menurut Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan BPKP Iwan Taufiq Purwanto, ada penurunan harga dari sejumlah komponen pembentuk harga tes PCR.
"Jika dibandingkan dari masukan kami sebelumnya terdapat penurunan biaya dari komponen habis pakai, ada penurunan harga APD, reagen PCR, maupun RNA, dan biaya overhead," ungkap Iwan dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10).
Kedua, ada penurunan harga e-katalog dan harga rata-rata di pasar.
Seluruh alasan ini muncul saat BPKP melakukan audit kembali sesuai permintaan pemerintah.
"Dari hasil perhitungan kami, biaya PCR yang wajar memperhatikan kondisi saat ini, hasil audit, e-katalog dan harga pasar, lalu terdapat potensi harga yang lebih rendah seperti yang sudah diumumkan," jelasnya.
Sangsi Bagi yang Melenggar, Menaikan Harga Tes PCR
Bila ada rumah sakit, laboratorium, dan pihak penyelenggaraan pemeriksaan lain yang tidak memenuhi ketentuan batas harga maksimal, maka pemerintah akan memberikan sanksi.
Baca Juga: 7 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Menghadapi Kuku Cantengan
Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi penutupan dan pencabutan izin operasional. Sanksi akan dijatuhkan dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di tingkat Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota.
"Jadi maksimal satu hari harus keluar hasilnya. Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi," ujar Kadir ihwal ketentuan tes PCR.
Pengawasan dan pembinaan rumah sakit dan laboratorium yang melakukan pemeriksaan PCR mengenai pelaksanaan batas tarif tertinggi dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Pakar Sebut Indonesia Beruntung Pernah Alami Kasus Covid-19 Sehingga Munculkan Imunitas Super
Apabila ditemukan rumah sakit atau laboratorium yang tidak melaksanakan aturan tersebut, Kadir menyebut akan dilakukan teguran secara lisan, tertulis hingga sanksi penutupan fasilitas kesehatan.
"Sehingga dengan demikian teguran secara lisan, teguran secara tertulis sampai kepada sanksi misalnya penutupan laboratorium itu bisa dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten dan kota," imbuh kadir.(*)
Baca Juga: Cara Deteksi Potensi Persalinan Sesar Pada Ibu Hamil dengan Teknologi Digital
Source | : | Tempo-PCR,Kontan - PCR,CNN - PCR |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar