GridHEALTH.id - Akhirnya harga test PCR di Indonesia turun. Hal ini sudah ditetapkan Pemerintah.
Selain itu, menurut Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, Kementerian Kesehatan juga melarang ada laboratorium menetapkan harga tes PCR dengan paket hasil keluar per jam.
Baca Juga: Penyandang Diabetes, Lakukan Hal Ini Saat Terjadi Hiperglikemia
"Kami tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tarif tertinggi apapun alasannya. Termasuk alasan tadi bahwa bisa keluar satu, dua, tiga jam itu," ujar Kadir, seperti dikutip dari Tempo.co (27/10/2021).
Pemerintah sudah mengatur pemeriksaan tes PCR dengan besaran tarif tertinggi yang sudah ditetapkan, harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR.
Adapun harga test PCR yang ditetapkan Pemerintah Indonesia saat ini, Kementerian Kesehatan telah resmi menetapkan batas tarif tertinggi RT-PCR atau PCR test Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Sementara untuk luar Jawa-Bali ialah Rp 300.000.
Baca Juga: 4 Minuman Herbal Untuk Mengatasi Penyakit Asam Urat Kambuh, Bisa Dibuat di Rumah
Source | : | Tempo-PCR,Kontan - PCR,CNN - PCR |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar