Apabila ditemukan rumah sakit atau laboratorium yang tidak melaksanakan aturan tersebut, Kadir menyebut akan dilakukan teguran secara lisan, tertulis hingga sanksi penutupan fasilitas kesehatan.
"Sehingga dengan demikian teguran secara lisan, teguran secara tertulis sampai kepada sanksi misalnya penutupan laboratorium itu bisa dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten dan kota," imbuh kadir.(*)
Baca Juga: Cara Deteksi Potensi Persalinan Sesar Pada Ibu Hamil dengan Teknologi Digital
Source | : | Tempo-PCR,Kontan - PCR,CNN - PCR |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar