GridHEALTH.id - Akhir dan awal tahun diberlakukan PPKM level 3 yang berlaku nasional.
Hal tersebut ditetapkan oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Tujuannya tak lain guna menekan potensi penyebaran virus corona alias Covid-19 di berbagai titik wilayah Tanah Air.
Hal ini penting, sebab diprediksi nataru dikhawatirkan menjadi pemicu terjadinya galombang tiga di Indonesia.
Baca Juga: Kriteria Kualitas dan dan Jumlah Sperma yang Ideal Supaya Bisa Menghamili Perempuan
Selain itu, jika aturan PPKM level 3 nasional sukses, prediksi IDI bisa terwujud.
Ketua Terpilih Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi memprediksi, pandemi Covid-19 akan selesai jika pada Desember dan Januari tak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Adib saat diskusi secara virtual, Selasa (23/11/2021).
PPKM Level 3 Nasional Nataru 2021-2022
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy secara daring belum lama ini, seperti dikutip dari Kontan.co,id (23/11/2021).
Baca Juga: Hati-hati, Kehamilan Meningkatkan Risiko Meningitis Akibat Bakteri
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ucap dia.
Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
kebijakan tersebut bertujuan mengatur mobilitas masyarakat saat Nataru agar tidak terjadi gelombang ketiga Covid-19.
Berlakunya PPKM Level 3 secara langsung bakal berdampak pada aturan perjalanan, apalagi libur natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas.
Baca Juga: Nyeri dan Benjolan di Bawah Rahang dekat Telinga, Ini Penyebabnya
Meski pada liburan Natal dan Tahun Baru 2022 tidak diadakan penyekatan, orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes usap.
"Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/11/2021), dikutip dari Kompas.com (22/11/2021).
Namun terkait jenis tes swab mana yang dibutuhkan, Muhadjir mengatakan, hal itu akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menetapkan.
Polisi Melakukan Pemantauan Perjalanan dan Vaksin Ditempat
Muhadjir Effendy pun mengungkapkan selama libur Nataru, akan ada pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan.
Baca Juga: Ini 5 Khasiat Daun Kale Sebagai Obat Alami Untuk Kesehatan, Mau Coba?
Dalam hal ini, pemerintah akan bekerja sama dengan Polri.
Tidak hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi ketat.
Menurut Muhadjir Effendy, Polri siap untuk melakukan vaksinasi di tempat bila menemukan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi.
"Akan tetapi, seyogianya kalau tidak ada urusan yang primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada Natal dan tahun baru," kata Muhadjir.
Demi suksesnya PPKM level 3 nasional ini, Pemerintah juga telah mengatur sejak awal bahwa ASN, TNI Polri, termasuk pegawai BUMN, dilarang mengambil cuti pada masa Natal dan tahun baru.
Muhadjir Effendy pun mengimbau pegawai swasta diimbau tidak manfaatkan liburan Natal dan tahun baru untuk cuti.
Muhadjir cukup optimistis implementasi kebijakan untuk Natal dan tahun baru dapat berjalan baik di seluruh Indonesia.(*)
Baca Juga: Gejala Meningococcal Disease, Penyakit Infeksi yang Menyerang Selaput Otak
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id,GridHealth.ID |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar