Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Pulau Jawa-Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Dalam Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Senin, (13/12/2021) juga disebutkan status PPKM Level 1 Jakarta sesuai dengan arahan presiden Joko Widodo dan kriteria level situasi pandemi hasil asesmen yang dilakukan.
Baca Juga: Ini Dia Cara Sederhana Untuk Menjaga Ginjal Agar Tetap Sehat
Adapun sebelumnya, status PPKM di wilayah DKI Jakarta sempat mengalami kenaikan menjadi level pada periode 30 November -13 Desember 2021.
Daerah lain yang termasuk PPKM level 1, melansir CNN Indonesia (13/12/2021), dua pekan lalu di antaranya ada di Jawa Barat yakni Kota Cirebon, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.
Kemudian ada di Jawa Tengah di antaranya Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Demak.
Baca Juga: Dilaporkan, Orang Pertama Meninggal Karena Varian Omicron di Inggris
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar