Sementara PPKM terus diperpanjang, pemerintah juga menyusun aturan lengkap libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Semula, pemerintah bakal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh daerah selama periode Nataru.
Namun rencana tersebut batal dan digantikan dengan aturan lengkap pembatasan masa libur Nataru yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Disitu tertuang melarang pesta tahun baru di pusat perbelanjaan, alun-alun, mal, hotel, dan fasilitas publik lainnya.
Wajib vaksinasi dosis dua untuk pelaku perjalanan, dan jam operasional mal diperpanjang dari pukul 10.00-21.00 menjadi pukul 09.00-22.00.(*)
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar