GridHEALTH.id - PPKM kembali resmi diperpanjang Pemerintah Indonesia mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Keputusan tersebut diumumkan secara resmi dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan hanya tersisi 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada di kategori PPKM level 3 berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021. Kemudian, 13 kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk PPKM level 1.
"Namun, terdapat 4 Kabupaten/Kota yang naik ke Level 2," ucapnya.
Dia menuturkan hal ini akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan," jelas Luhut.
Baca Juga: Penyandang Diabetes Sering Alami Diare Tanpa Sebab, Ini Gejalanya
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Pulau Jawa-Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Dalam Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Senin, (13/12/2021) juga disebutkan status PPKM Level 1 Jakarta sesuai dengan arahan presiden Joko Widodo dan kriteria level situasi pandemi hasil asesmen yang dilakukan.
Baca Juga: Ini Dia Cara Sederhana Untuk Menjaga Ginjal Agar Tetap Sehat
Adapun sebelumnya, status PPKM di wilayah DKI Jakarta sempat mengalami kenaikan menjadi level pada periode 30 November -13 Desember 2021.
Daerah lain yang termasuk PPKM level 1, melansir CNN Indonesia (13/12/2021), dua pekan lalu di antaranya ada di Jawa Barat yakni Kota Cirebon, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.
Kemudian ada di Jawa Tengah di antaranya Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Demak.
Baca Juga: Dilaporkan, Orang Pertama Meninggal Karena Varian Omicron di Inggris
Sementara PPKM terus diperpanjang, pemerintah juga menyusun aturan lengkap libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Semula, pemerintah bakal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh daerah selama periode Nataru.
Namun rencana tersebut batal dan digantikan dengan aturan lengkap pembatasan masa libur Nataru yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Disitu tertuang melarang pesta tahun baru di pusat perbelanjaan, alun-alun, mal, hotel, dan fasilitas publik lainnya.
Wajib vaksinasi dosis dua untuk pelaku perjalanan, dan jam operasional mal diperpanjang dari pukul 10.00-21.00 menjadi pukul 09.00-22.00.(*)
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar