GridHEALTH.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12%. Kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2022.
Khusus sigaret kretek tangan (SKT), rata-rata kenaikan cukai hanya 4,5% mengingat industri ini banyak menyerap tenaga kerja.
Jika dirinci kenaikan cukai terendah terjadi pada SKT II sebesar 2,5 persen. Sementara, kenaikan cukai tertinggi pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) IIB sebesar 14,3 persen.
"Jadi, terjadi perbedaan kenaikan yang cukup tinggi antara yang mesin dan yang tangan," ujar Sri Mulyani.
Selain menaikkan cukai rokok, pemerintah juga mengerek batasan minimal harga jual eceran (HJE) rokok.
"Penyesuaian tarif cukai ini akan diikuti dengan kenaikan HJE. Ini tujuannya untuk comply ke UU Cukai agar tarif cukai tidak melebihi batas 57% dari HJE," ujarnya.
Baca Juga: 7 Kesalahan Diet Rendah Karbohidrat Harus Dihindari Penyandang Diabetes
Sebelumnya, pada siaran pers yang diberikan kepada GridHEALTH.id tanggal 17 Desember 2021, Yayasan Kanker Indonesia (YKI) menyambut baik rencana pemerintah menaikkan cukai rokok yang akan diberlakukan oleh Menteri Keuangan RI per tanggal 1 Januari 2022.
Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia, Prof. DR. dr. Aru Wisaksono Sudoyo, SpPD-KHOM, FINASIM, FACP, mengatakan, “Yayasan Kanker Indonesia menyambut baik dan berterima kasih pada pemerintah RI atas rencananya menaikkan cukai rokok dalam waktu dekat.
Kenaikan cukai rokok diharapkan akan menurunkan konsumsi rokok dan mengurangi potensi kejadian kanker baru yang banyak diakibatkan oleh rokok.”
Kejadian kanker di Indonesia, menurut data GLOBOCAN tahun 2020, terus meningkat dengan 397.000 kejadian baru kanker dan 235.000 kematian akibat kanker.
Indonesia berada di peringkat ketiga sebagai negara dengan jumlah perokok tertinggi dengan prevalensi 33,8% atau sekitar 65,7 juta penduduk adalah perokok.
Padahal, rokok mengandung karsinogen yang dapat berdampak pada seluruh tubuh dan dapat berakibat pada terjadinya 15 jenis kanker, seperti kanker paru, kanker kandung kemih, leukimia, serviks, kolorektal, kerongkongan, panggul, ginjal, hati, mulut, tenggorokan, pankreas, perut, dan pangkal tenggorokan.
Baca Juga: Gejala dan Penanganan Konjungtivitis, Mata Merah Disebabkan Infeksi
Baca Juga: Cara Tepat Atasi Bintitan Pada Mata Agar Tak Berkembang Jadi Infeksi
Menimbang rokok merupakan penyebab kanker yang dapat dicegah, maka pengendalian terhadap rokok perlu dilakukan secara seksama.
“Hanya dengan upaya kolaboratif pemerintah, termasuk melalui kenaikan cukai rokok ini, beserta segenap komponen masyarakat, kita bisa turunkan kejadian kanker baru di Indonesia,” pungkas Prof. Aru Sudoyo.
Baca Juga: Menurunkan Berat Badan Paling Cepat Dengan Membakar Lemak, Pakai Cara Ini
Baca Juga: Perusahaan di Swedia Kembangkan Implan Chip Covid-19 Tersembunyi
Lebih lanjut Prof. Aru Sudoyo menjelaskan, “Kenaikan cukai rokok diharapkan dapat mengurangi konsumsi rokok, meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai Jaring Kesehatan Nasional di masa depan khususnya untuk penanganan kanker, meningkatkan kesehatan manusia dan komunitas, mengurangi beban penyakit dan kematian akibat kanker, serta manfaat umum lainnya.” (*)
Source | : | Kompas.com,Siaran Pers |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar