GridHEALTH.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12%. Kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2022.
Khusus sigaret kretek tangan (SKT), rata-rata kenaikan cukai hanya 4,5% mengingat industri ini banyak menyerap tenaga kerja.
Jika dirinci kenaikan cukai terendah terjadi pada SKT II sebesar 2,5 persen. Sementara, kenaikan cukai tertinggi pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) IIB sebesar 14,3 persen.
"Jadi, terjadi perbedaan kenaikan yang cukup tinggi antara yang mesin dan yang tangan," ujar Sri Mulyani.
Selain menaikkan cukai rokok, pemerintah juga mengerek batasan minimal harga jual eceran (HJE) rokok.
"Penyesuaian tarif cukai ini akan diikuti dengan kenaikan HJE. Ini tujuannya untuk comply ke UU Cukai agar tarif cukai tidak melebihi batas 57% dari HJE," ujarnya.
Baca Juga: 7 Kesalahan Diet Rendah Karbohidrat Harus Dihindari Penyandang Diabetes
Sebelumnya, pada siaran pers yang diberikan kepada GridHEALTH.id tanggal 17 Desember 2021, Yayasan Kanker Indonesia (YKI) menyambut baik rencana pemerintah menaikkan cukai rokok yang akan diberlakukan oleh Menteri Keuangan RI per tanggal 1 Januari 2022.
Source | : | Kompas.com,Siaran Pers |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar