GridHEALTH.id - Penerima vaksin Pfizer, baik dosis pertama dan dosis kedua belum bisa mendapat vaksin booster tahap awal.
Diketahui sebelumnya, program vaksinasi booster ini telah dimulai sejak Rabu (13/1/2022) kemarin.
Menurut Presiden Jokowi, adapun sasaran penyuntikan vaksin dosis ketiga tersebut adalah seluruh masyarakat Indonesia, dengan prioritas lansia dan kelompok rentan.
"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. karena sekali lagi keselamatan rakyat yang utama," ujar Jokowi dikutip Kompas.tv (11/1/2022).
Vaksin booster diberikan sebagai perlindungan ekstra terhadap Covid-19 yang terus bermutasi, karena efek dari dua dosis vaksin terhadap kekebalan tubuh dapat menurun seiring waktu.
Adapun syarat penerima vaksin booster adalah mereka yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan.
Selain itu, untuk usia 18 tahun ke atas yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang dan usia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan berisiko tinggi terkena paparan Covid-19.
Untuk pemberian jenis vaksin booster, akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis pertama dan kedua yang diterima oleh masyarakat sebelumnya.
Nasib Penerima Vaksin Pfizer
Baca Juga: Panduan Memilih dan Pemberian Vaksin Booster Covid-19, Masyarakat Wajib Mengetahuinya
Lantas kenapa penerima vaksin pfizer belum bisa mendapatkan vaksin booster?
Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, para penerima vaksin pfizer belum memenuhi syarat minimal lebih dari 6 bulan.
Source | : | Kompas.com,Kompas.tv |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar