GridHEALTH.id - Ada perubahan kembali masa karantina pasien Covid-19.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Luhut, waktu karantina mandiri akan dipangkas menjadi tiga hari.
Pemberlakuan ini berlaku untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik WNI maupun WNA.
Tapi masa karantina 3 hari ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah melakukan vaksinasi booster.
Pemberlakuan yang kemungkinan diterapkan 1 Maret 2022 bisa diterapan apabila situasi terus membaik.
“PPLN baik WNA-WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari. Dengan syarat diantaranya tetap melakukan entry dan exit tes PCR,” jelas Luhut dalam konferensi pers virtual pada Senin, 14 Januari 2022.
Tes PCR saat karantina hari ketiga dilakukan pada pagi hari dan diizinkan keluar dari lokasi karantina jika menunjukkan hasil negatif.
Selain itu bagi PPLN juga diimbau agar melakukan tes PCR mandiri pada hari ke lima dan melaporkannya kepada fasilitas kesehatan terdekat.
Baca Juga: Kriteria Kontak Erat, Tatap Muka Langsung 15 Menit Radius 1 Meter Sudah Termasuk
Ia juga tidak menutup kemungkinan karantina mandiri akan dibebaskan karantina terpusat kepada PPLN jika kondisi pandemi Covid-19 terus membaik.
Luhut memperkirakan hal itu bisa saja terjadi jika situasi bisa dinyatakan aman pada 1 April 2022.
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar