GridHEALTH.id - Ada perubahan kembali masa karantina pasien Covid-19.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Luhut, waktu karantina mandiri akan dipangkas menjadi tiga hari.
Pemberlakuan ini berlaku untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik WNI maupun WNA.
Tapi masa karantina 3 hari ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah melakukan vaksinasi booster.
Pemberlakuan yang kemungkinan diterapkan 1 Maret 2022 bisa diterapan apabila situasi terus membaik.
“PPLN baik WNA-WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari. Dengan syarat diantaranya tetap melakukan entry dan exit tes PCR,” jelas Luhut dalam konferensi pers virtual pada Senin, 14 Januari 2022.
Tes PCR saat karantina hari ketiga dilakukan pada pagi hari dan diizinkan keluar dari lokasi karantina jika menunjukkan hasil negatif.
Selain itu bagi PPLN juga diimbau agar melakukan tes PCR mandiri pada hari ke lima dan melaporkannya kepada fasilitas kesehatan terdekat.
Baca Juga: Kriteria Kontak Erat, Tatap Muka Langsung 15 Menit Radius 1 Meter Sudah Termasuk
Ia juga tidak menutup kemungkinan karantina mandiri akan dibebaskan karantina terpusat kepada PPLN jika kondisi pandemi Covid-19 terus membaik.
Luhut memperkirakan hal itu bisa saja terjadi jika situasi bisa dinyatakan aman pada 1 April 2022.
“Namun sekali lagi bergantung pada situasi pandemi, supaya bisa mengendalikan penyebaran kasus,” katanya.
Selain itu, kini pemerintah sudah melonggarkan kapasitas fasilitas umum sebanyak 50 persen.
Karenanya ayo segera vaksin Covid-19 hingga booster.
Bagi mereka yang akan vaksin Covid-19 booster, penting diketahui, sama seperti vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2, setelah vaksin booster pun tidak menutup kemungkinan muncul Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Beberapa orang mengalaminya, baik yang mendapat booster vaksin Pfizer, Moderna maupun AstraZeneca.
Dikutip dari laman resmi covid19.go.id, KIPI merupakan reaksi yang mungkin terjadi pada seseorang setelah menerima vaksin COVID-19.
Meskipun tak semua orang mengalaminya, reaksi yang terjadi adalah hal yang wajar dan bersifat sementara.
Baca Juga: 7 Penyakit Infeksi yang Gejalanya Sama, Perbedaanya Hanya pada Gejala Khusus
Menurut hasil penelitian, vaksin booster setengah dosis menunjukkan peningkatan level antibodi yang relatif sama dengan vaksin booster dosis penuh, dan memberikan dampak KIPI yang lebih ringan.
Apa saja gejala yang ditimbulkan pasca vaksin booster?
Berikut gejala KIPI yang bersifat ringan dan sementara:
* Nyeri pada lengan di tempat suntikan
* Sakit kepala/nyeri otot
* Nyeri sendi
* Menggigil
* Mual atau muntah
* Rasa lelah
* Demam (ditandai dengan suhu >37,8 derajat celcius)
* Mengalami gejala mirip flu dan menggigil selama 1-2 hari.
Apa yang harus dilakukan setelah vaksin booster dan mengalami KIPI?
Apabila mengalami efek samping atau KIPI setelah vaksin booster, bisa melakukan 5 cara berikut sebagaimana dikutip dari halaman covid19.go.id:
* Tetap tenang
* Jika terjadi reaksi seperti nyeri, bengkak atau kemerahan di tempat suntikan, kompres dengan air dingin pada lokasi tersebut
* Jika terjadi demam, kompres atau mandi dengan air hangat. Kemudian perbanyak minum air putih dan istirahat
* Jika dibutuhkan, minum obat sesuai anjuran petugas kesehatan
* Laporkan semua reaksi atau keluhan yang dialami setelah vaksinasi ke petugas kesehatan melalui nomor kontak yang tertera di kartu vaksinasi.
Baca Juga: Healthy Move, 4 Jenis Latihan dan Kebugaran Aman Untuk Lansia
Bisa juga melaporkan kejadian KIPI yang dialami ke Kementerian Kesehatan melalui https://keamananvaksin.kemkes.go.id/index.php/public/pelaporan.(*)
Baca Juga: Jangan Heran Jika Vaksin Covid-19 Harus Disuntikan di Otot Lengan Atas, Ini 3 Alasannya
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar