GridHEALTH.id - Belum banyak yang tahu bahwa BPJS Kesehatan ternyata bisa kita manfaatkan untuk pengobatan kesehatan mental.
Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, disebutkan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat menjamin pelayanan kesehatan masyarakat.
Salah satunya yaitu pelayanan bagi peserta JKN-KIS yang termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Dengan kata lain, pemegang kartu BPJS kesehatan yang mengalami disabilitas jiwa atau gangguan kesehatan mental bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis.
Akses pengobatan yang disediakan bisa rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan, sesuai indikasi medis dan diagnosis dokter.
Jika ingin konseling, pemegang kartu BPJS bisa melakukannya tanpa batasan waktu dengan psikolog yang menjadi bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Bagi penderita gangguan jiwa yang membutuhkan perawatan psikiater, BPJS juga menanggung biaya konsultasi dan obat-obatan yang dibutuhkan.
BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa.
Lantas bagaiman cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk pasien gangguan kesehatan mental?
Baca Juga: Cara Klaim Biaya Pengobatan Pasien Infeksi Emerging, Termasuk Covid-19
Bagi yang ingin memanfaatkan fasilitas BPJS untuk pemeriksaan kesehatan mental, berikut hal yang perlu dilakukan:
1. Datangi faskes 1
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendatangi fasket 1.
Fasker bisa berupa, dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit.
Lalu cari informasi apakah di faskes 1 tempat kita terdaftar terdapat poli jiwa atau layanan psikolog.
Jika tidak ada, kita bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan poli jiwa.
2. Lakukan konsultasi
Setelah mengetahui di faskes 1 terdapat layanan psikologi atau poli jiwa, kita bisa melakukkan konsultasi langsung di faskes tersebut.
Jika tidak ada, kita harus mendatangi layanan poli jiwa atau psikologi sesuai surat rujukan yang didapatkan dari faskes 1.
3. Ambil rujukan obat
Saat sesi konsultasi inilah, profesional kesehatan jiwa akan melakukan pemeriksaan brdasarkan keluhan dan melakukan serangkaian tes untuk mendapatkan diagnosa.
Jika bisa dilakukan rawat jalan, psikiater biasaya akan memberikan obat khusus.
Namun jika membutuhkan penanganan lanjut, biasnaya psikiater akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut.
Setelah sesi konsultasi dilakukan, kita harus mematuhi semua hal yang dianjurkan oleh psikiater dan terus melakukan pengobatan atau terapi hingga dinyatakan stabil.
Semua konsultasi dan obat-obatan yang diberikan tersemut biersifat gratis.
Obat-obatan yang diberikan bisa diantaranya Risperidone, Valproate, Clozapine dan Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS.
Obat-obatan tersebut tidak hanya tersedia di faskes tingkat rujukan, namun juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB).
Untuk pasien yang kondisi penyakitnya sudah stabil, atas rekomendasi dokter spesialis kejiwaan yang merawat, peserta dapat mendaftar di BPJS Center sebagai peserta Program Rujuk Balik (PRB).
Dengan program PRB ini, peserta dapat melanjutkan perawatan di faskes tingkat pertama tempat peserta terdaftar dengan tetap mendapatkan obat yang sama dengan yang diresepkan oleh dokter spesialis.(*)
Baca Juga: 10 Rumah Sakit yang Bisa Melakukan Tranplantasi Ginjal Dengan BPJS Kesehatan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Menggunakan BPJS untuk Pengobatan Gangguan Kesehatan Mental"
Source | : | bpjs-kesehatan.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar