Melihat antusiasme masyarakat yang tinggi untuk mendapatkan vaksin, pemerintah berencana menggelar vaksinasi Covid-19 pada malam hari.
“Pemerintah akan melangsungkan vaksinasi yang dilakukan setelah tarawih di tempat publik seperti stasiun, bandara, terminal bus, pusat keramaian, dan tempat-tempat pelaksaan bersama,” jelas Luhut.
Hal ini dilakukan agar masyarakat yang tidak bisa mengikuti vaksinasi pada pagi atau siang hari, masih bisa medapatkan vaksin booster.
Selama bulan Ramadan, umat muslim harus menjalankan ibadah puasa sejak pagi hingga sore hari.
Sehingga mungkin ada beberapa orang yang merasa khawatir tubuhnya akan terasa lemas jika vaksin booster pada siang hari, maka bisa mendapatkannya usai ibadah salat tarawih.
Namun, masyarakat juga tetap diperbolehkan jika ingin mengikuti vaksinasi Covid-19 yang dilangsungkan pada siang hari.
Berdasarkan Fatwa MUI, vaksin Covid-19 yang dilakukan saat sedang berpuasa, aman dan tidak membatalkan.
Hal ini karena vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan cara injeksi intramuscular, pemberian obat atau vaksin yang disuntikkan ke otot.
Baca Juga: Risiko Keparahan Infeksi Covid-19 Bisa Dilihat dari Ukuran Jari, Studi
Melansir laman CDC, vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu cara untuk melindungi diri sendiri dari infeksi Covid-19.
Selain itu, vaksin Covid-19 juga akan memberikan perlindungan agar orang yang terpapar tidak mengalami sakit yang parah, sehingga harus dirawat di rumah sakit atau bahkan meninggal dunia.
Vaksinasi Covid-19 di Indonesia sendiri, bisa dilakukan oleh masyarakat dari berbagai kelompok usia, mulai dari lansia hingga anak-anak usia 6-11 tahun.
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar