GridHEALTH.id - Kartu BPJS Kesehatan memang sebaiknya dinonaktifkan jika memang peserta sudah meninggal dunia.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penunggakan karena pihak BPJS kesehatan akan terus menarik iuran kepersertaannya setiap bulan sebelum adanya laporan.
Adapun kewajiban pembayaran iuran atas peserta yang meninggal harusnya dilaksanakan sampai dengan bulan peserta meninggal.
Tak perlu bingung untuk menonaktifkan BPJS kesehatan karena meninggal.
Sebab ini ternyata sangat mudah dilakukan.
Cara menghapus BPJS orang yang sudah meninggal dunia
Dikutip Kompas.com (13/3/2022) dari akun media sosial BPJS Kesehatan, terdapat sejumlah cara yang bisa dicoba untuk menonaktifkan kartu BPJS karena meninggal.
Cara menonaktifkan peserta BPJS yang sudah meninggal secara online dapat dilakukan salah satunya lewat Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa).
Cara menonaktifkan BPJS kesehatan melalui Pandawa tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan secara langsung.
Baca Juga: 6 Fitur Digital BPJS Kesehatan untuk Melayani Masyarakat di Fase Endemi
Untuk mendapatkan nomor WhatsApp Pandawa, peserta bisa mengakses Layanan Chika melalui WhatsApp ke nomor 08118750400.
Bisa juga lewat Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot).
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar