- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, desa atau kelurahan.
- Kartu identitas peserta JKN-KIS.
3. Pelaporan dari Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Untuk kategori ini, wakil keluarga dari peserta JKN-KIS yang meninggal dunia bisa langsung melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa:
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, desa atau kelurahan.
- Kartu identitas peserta JKN-KIS.
- Kartu keluarga asli dan fotokopi.
- Bukti pembayaran iuran.
Itulah cara yang bisa dicoba untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia. Selamat mencoba.(*)
Baca Juga: Pakai BPJS Untuk Pengobatan Kesehatan Mental Ternyata Mudah, Ini Caranya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal"
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar