Namun, kita perlu membuat niat bahwa puasa ini terutama dimaksudkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, dan puasa enam hari Syawal hanyalah puasa tambahan.
Oleh karena itu Imam Ar-Ramli dalam kitabnya Nihayatul Minhaj ila Syarh al-Minhaj menyatakan bahwa meskipun diperbolehkan menggabungkan kedua puasa.
Misalnya puasa Ramadan yang ditinggalkan dan puasa enam hari di Syawal, pahalanya adalah sebanding dengan orang yang berpuasa secara terpisah di mana mereka secara alami akan mendapatkan lebih banyak pahala.
Sedangkan Ulama seperti Syekh Ali Gom'ah yang berpendapat bahwa hadits puasa enam hari Syawal bersifat umum dan selama kita berpuasa 6 hari pada bulan Syawal baik untuk tujuan utama melunasi puasa yang ditinggalkan atau untuk tujuan apa pun. Puasa sunnah, kita telah mendapatkan pahala puasa enam hari Syawal.
Terlepas dari pandangan apa pun yang kita pilih, kita harus menerima orang lain yang mengadopsi pendapat berbeda tentang masalah ini.
Setiap pendapat yang didasarkan pada Ijtihad Ilmiah memiliki kebaikan di dalamnya, Insha Allah dan Allah lebih mengetahui.
Adapun niat puasa syawal, mengutip dari Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh UST. M. Syukron Maksum, berikut bacaannya;
Baca Juga: Manfaat Mengunyah Biji Labu, Melawan Diabetes Hingga Radang Sendi
Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Jamur Mampu Turunkan Tekanan Darah Tinggi
نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى
"Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ. Artinya: "Saya niat puasa bulan Syawal, sunah karena Allah ta'ala" Adapun puasa Syawal dapat dilaksanakan mulai dari 2 Syawal.
Sama seperti manfaat puasa lainnya, manfaat puasa Syawal juga bisa dirasakan oleh tubuh kita.
Puasa berdurasi 6 hari ini dipercaya bisa meningkatkan sistem kekebalan tubuh, mencegah timbulnya masalah pencernaan, mengendalikan lemak dan gula di tubuh, mencegah kanker, hingga membantu menurunkan berat badan. (*)
Source | : | Tribun News,Al Arabia English |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar