GridHEALTH.id - Keinginan Faqih Al Amien (29) menjadi seorang wanita nampaknya harus ditunda.
Pasalnya permohonan ganti kelamin yang ia ajukan lalu ditolak Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Dilansir dari inews.id (10/5/2022), Faqih merupakan warga Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.
Ia mengajukan pergantian kelamin ke PN Purwokerto pada 26 April 2022.
Selain mengganti kelamin, Faqih juga ingin mengganti namanya menjadi Assyifa Icha Khairunnisa.
Akan tetapi karena penolakan yang terjadi, ia harus akhirnya mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Sidang ditingkat Pengadilan Negeri Purwokerto ini dinyatakan ditolak dan kita sedang memperjuangkan klien kita ini melalui kasasi, kemarin sudah menyatakan kasasi melalui Pengadilan Negeri Purwokerto untuk diteruskan ke Mahkamah Agung," demikian yang dikatakan kuasa hukum Icha, Djoko Susanto.
Menurut Djoko, alasan keputusan penolakan pergantian kelamin yang di tetapkan oleh hakim tunggal Villa Sari adalah menyalahi kodrat.
Maka dari itu Icha ingin membuktikan jika dirinya merupakan seorang wanita, meski sejak lahir dinyatakan sebagai seorang pria.
Baca Juga: Pentingnya Mencuci Penis Setelah Berhubungan Intim, Ini Alasannya
"Alasannya menyalahi kodrat saja, itu kan tidak benar, alasan-alasan yang menurut saya kurang pas. Karena dari sisi klinis kedokteran, agama, dari sisi lingkungan, bahkan dari sisi fisik pun dia sudah menunjukkan kalau dia seorang perempuan," katanya.
Apalagi dibuktikan pula oleh surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Dr Soetomo saat kliennya menjalani operasi.
"Surat keterangan dari rumah sakit lengkap ada semua. Lagian sebelum di operasi kan di cek dulu kromosom nya, gen nya semua, tapi ditolak katanya karena menyalahi kodrat, padahal dokter secara klinis lebih tahu," ujarnya.
Menurut Djoko, pihaknya sudah mengajukan kasasi pada Senin (9/5/2022) kemarin dan berharap ada keadilan untuk kliennya.
Pasalnya, saat ini kliennya bingung untuk bertindak, di mana ia terlahir sebagai pria namun memiliki fisik seorang wanita.
Begitu pula sebaliknya, saat kliennya ingin bertindak sebagai perempuan, tapi secara administrasi ia adalah laki-laki.
Termasuk saat akan melaksanakan ibadah salat, kliennya bingung bertindak secara perempuan atau laki-laki.
"Harapan klien kita ini secara fisik, psikis dan batiniah dia itu kan perempuan dan suka sama cowok. Kedua organ tubuh berupa alat kelaminnya itu sudah dalam bentuk wanita. Sedangkan untuk dikembalikan lagi ke laki laki sudah tidak bisa, sementara identitasnya seorang laki laki, ini kan membingungkan," katanya.
Sekilas mengenai operasi ganti kelamin atau trangender, ini umumnya dilakukan oleh orang dengan disforia gender.
Menurut laman psychiatry.org, disforia gender (gangguan identitas gender) adalah kondisi ketika seseorang tidak merasa puas dengan jenis kelamin yang diperoleh saat lahir.
Mereka biasanya menganggao jenis kelaminnya berbeda dengan identitas gender yang dimilikinya.
Dengan kata lain, orang yang mengalami kondisi ini merasa bahwa jenis kelamin mereka saat lahir keliru dan mencoba mengadopsi peran lawan jenisnya.
Orang yang mengidap disforia gender dapat memilih untuk melakukan operasi sehingga tubuh mereka menyerupai jenis kelamin ia inginkan.
Operasi penggantian kelaminbiasanya meliputi semua prosedur bedah untuk mengubah alat kelamin pasien saat ini agar menyerupai penampilan lawan jenisnya.
Operasi ganti kelamin tidak bisa dilakukan sekali.
Agar hasilnya lebih optimal, biasanya dokter menyarankan untuk menjalani beberapa kali operasi lagi.
Oleh karena itu, ada beberapa risiko dampak atau komplikasi yang bisa dialami oleh pelaku transeksual setelah prosedur ini dijalankan.(*)
Baca Juga: 6 Komplikasi Herpes Genital, Penyakit Kelamin yang Tidak Bisa Diobati Secara Tuntas
Source | : | Inews.id,Psychiatry.org |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar