GridHEALTH.id - Keinginan Faqih Al Amien (29) menjadi seorang wanita nampaknya harus ditunda.
Pasalnya permohonan ganti kelamin yang ia ajukan lalu ditolak Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Dilansir dari inews.id (10/5/2022), Faqih merupakan warga Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.
Ia mengajukan pergantian kelamin ke PN Purwokerto pada 26 April 2022.
Selain mengganti kelamin, Faqih juga ingin mengganti namanya menjadi Assyifa Icha Khairunnisa.
Akan tetapi karena penolakan yang terjadi, ia harus akhirnya mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Sidang ditingkat Pengadilan Negeri Purwokerto ini dinyatakan ditolak dan kita sedang memperjuangkan klien kita ini melalui kasasi, kemarin sudah menyatakan kasasi melalui Pengadilan Negeri Purwokerto untuk diteruskan ke Mahkamah Agung," demikian yang dikatakan kuasa hukum Icha, Djoko Susanto.
Menurut Djoko, alasan keputusan penolakan pergantian kelamin yang di tetapkan oleh hakim tunggal Villa Sari adalah menyalahi kodrat.
Maka dari itu Icha ingin membuktikan jika dirinya merupakan seorang wanita, meski sejak lahir dinyatakan sebagai seorang pria.
Baca Juga: Pentingnya Mencuci Penis Setelah Berhubungan Intim, Ini Alasannya
"Alasannya menyalahi kodrat saja, itu kan tidak benar, alasan-alasan yang menurut saya kurang pas. Karena dari sisi klinis kedokteran, agama, dari sisi lingkungan, bahkan dari sisi fisik pun dia sudah menunjukkan kalau dia seorang perempuan," katanya.
Source | : | Inews.id,Psychiatry.org |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar