GridHEALTH.id - Pasca Lebaran, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan.
PPKM serentak di seluruh wilayah Indonesia ini berlaku mulai tanggal 10 sampai 23 Mei 2022. Pada penerapan PPKM serentak kali ini, terdapat penurunan jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, sedangkan sejumlah wilayah di Level 2 bertambah.
Kemudian, ada penyesuaian aturan terhadap perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM.
Aturan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sementara aturan di luar Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, terdapat penyesuaian aturan PPKM, termasuk perubahan jam operasional tempat makan.
“Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM.
Khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali,” katanya, dikutip Kemendagri.go.id via Tribunnews.com, Rabu (11/5/2022).
Safrizal mengatakan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali menunjukkan jumlah daerah yang berada di Level 1 menurun dari 29 daerah menjadi 11 daerah.
Baca Juga: Pelajar DKI Jakarta Siap-siap Sekolah Online Kembali, Sudah 21 Kasus Hepatitis Akut Misterius
Baca Juga: Sensasi Sensitif Seksual Pria, 6 Zona di Tubuh Jadi Pembangkit Gairah
Begitu pun daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Namun, jumlah daerah yang berada di Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.
Jumlah daerah di Level 1 menurun dari 131 daerah menjadi 88 daerah, sedangkan pada Level 3 juga menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah.
Sebaliknya, jumlah daerah di Level 2 mengalami kenaikan dari 216 menjadi 276 daerah.
“Menurunnya jumlah Level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini,” jelas Safrizal.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali.
Kebijakan PPKM luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan ke depan.
"PPKM di luar Jawa-Bali akan diperpanjang selama 2 minggu ke depan.”
“Arahan Bapak Presiden, PPKM terus diperpanjang dan ini diperpanjang selama 2 minggu,” kata Airlangga saat menyampaikan konferensi pers sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (09/05/2022).
Baca Juga: Hepatitis Misterius Pada Anak Terjadi di Sejumlah Negara, Beda Gejalanya dengan Covid-19
Baca Juga: Nyeri Bahu Jangan Dianggap Sepele Karena Bisa Jadi Awal Tulang Keropos
Menurutnya, meski kondisi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali, namun masyarakat diimbau untuk tidak terlena terkait hal tersebut.
Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk terus disiplin protokol kesehatan.
Khusus pengaturan PPKM Jawa-Bali, penyesuaian dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari. Fasilitas tersebut, dapat beroperasi hingga pukul 02.00 WIB.
Adapun kapasitas pengunjung dibatasi hanya 75% untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 2.
Namun, bagi daerah yang berada pada PPKM Level 1, dapat melayani konsumen hingga kapasitas 100%.
Baca Juga: Pasca Lebaran Jangan Mager, Ini 5 Cara Kembali ke Kebiasaan Semula
Kapasitas itu, juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun ketentuannya tidak mengadakan makan di tempat.
Selain itu, dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR maupun Antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan.
Seperti pada pelaksanaan kompetisi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penonton.
Tetapi, seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun News |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar