Budi melanjutkan, kebijakan relaksasi selama masa pandemi Covid-19 akan selalu mengacu pada tren dan perkembangan kasus.
Dalam beberapa waktu terakhir menurutnya, jumlah kasus konfirmasi Covid-19 baik global maupun nasional terus menurun.
Ia juga mewanti-wanti bahwa kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan pemerintah tetap harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Mengingat saat ini dunia belum sepenuhnya terbebas dari Covid-19 sehingga potensi penularan tetap ada.
Lebih lanjut, Budi juga mengimbau agar masyarakat segera mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat.
Upaya itu menurutnya dapat memberikan proteksi tambahan sehingga imunitas di kelompok tinggi.
"Untuk yang belum booster saran saya terus dilanjutkan, karena itu memberikan proteksi yang baik untuk kita, sasaran yang di-booster terbukti secara ilmiah kadar antibodinya jauh lebih tinggi dibandingkan yang belum di-booster, ini penting untuk melindungi orang sekitar terutama orangtua kita," pungkasnya.
Baca Juga: Ini Aturan Terbaru Naik Transportasi Umum Pasca Pelonggaran Pemakaian Masker
Pemerintah per 17 Mei telah memberikan relaksasi penggunaan masker di tengah kondisi pandemi virus corona di Indonesia.
Namun ada sejumlah kondisi tertentu dan golongan orang yang tetap wajib menggunakan masker.
Di antaranya wajib masker saat kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.
Kemudian masker masih wajib bagi masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lansia dan warga yang memiliki komorbid alias penyakit penyerta, serta masyarakat yang mengalami gejala pilek dan batuk.
Sementara masyarakat yang tengah melakukan aktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat manusia telah diberi izin untuk tidak memakai masker.(*)
Baca Juga: Pembekuan Darah di Paru-Paru, Komplikasi Tidak Biasa Pasca Covid-19 yang Dapat Merusak Kesehatan
Source | : | Kemenkes RI,Mayoclinic.org |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar