GridHEALTH.id - Kasus covid-19 di indonesia memang cenderung melandai dalam beberapa waktu terakhir.
Bahkan pemerintah sudah melonggarkan beberapa peraturan seperti penggunaan masker di ruangan terbuka.
Kondisi ini pun membuat masyarakat kembali bertanya kapan Indonesia bisa benar-benar lepas masker?
Diketahui pemakaian masker sendiri saat ini masih menjadi satu dari sekian protokol kesehatan yang paling efektif menangkal penularan virus Covid-19.
Dikutip dari mayoclinic.org (13/2/2021), dengan menggunakan masker yang dikombinasikan dengan prokes lain seperti mencuci tangan dan menjaga jarak, kita dapat memperlambat penularan penyakit tersebut.
Karenanya supaya terhindar dari penyakit tersebut baiknya kita tetap disiplin memakai masker sesuai aturan yang berlaku.
Namun demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akhirnya angkat bicara soal peluang lepas masker di Indonesia.
Menurut Budi, saat ini Indonesia masih menerapkan wajib masker di sejumlah tempat dan kondisi tertentu.
Seperti di transportasi publik dan wajib masker bagi kelompok rentan saat beraktivitas di dalam maupun luar ruangan.
Baca Juga: Ragu dengan Kebijakan Lepas Masker? Wamenkes Tegaskan Antibodi Masyarakat Capai 99,6 Persen
Tapi Indonesia berpeluang menerapkan kebijakan bebas masker apabila perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia tetap mengalami tren penurunan hingga pertengahan Juni 2022.
"Kita masih menunggu sampai pertengahan Juni, karena biasanya kenaikan itu terjadi 30-35 hari sesudah pemberlakuan kebijakan ini, kalau memang kasusnya relatif lebih baik, kita juga akan lakukan sero survei sekali lagi di bulan Juni, kalau hasilnya baik mudah-mudahan bisa secara bertahap kita lakukan relaksasi," kata Budi dikutip dari situs resmi Kemenkes, Senin (30/5/2022).
Budi melanjutkan, kebijakan relaksasi selama masa pandemi Covid-19 akan selalu mengacu pada tren dan perkembangan kasus.
Dalam beberapa waktu terakhir menurutnya, jumlah kasus konfirmasi Covid-19 baik global maupun nasional terus menurun.
Ia juga mewanti-wanti bahwa kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan pemerintah tetap harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Mengingat saat ini dunia belum sepenuhnya terbebas dari Covid-19 sehingga potensi penularan tetap ada.
Lebih lanjut, Budi juga mengimbau agar masyarakat segera mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat.
Upaya itu menurutnya dapat memberikan proteksi tambahan sehingga imunitas di kelompok tinggi.
"Untuk yang belum booster saran saya terus dilanjutkan, karena itu memberikan proteksi yang baik untuk kita, sasaran yang di-booster terbukti secara ilmiah kadar antibodinya jauh lebih tinggi dibandingkan yang belum di-booster, ini penting untuk melindungi orang sekitar terutama orangtua kita," pungkasnya.
Baca Juga: Ini Aturan Terbaru Naik Transportasi Umum Pasca Pelonggaran Pemakaian Masker
Pemerintah per 17 Mei telah memberikan relaksasi penggunaan masker di tengah kondisi pandemi virus corona di Indonesia.
Namun ada sejumlah kondisi tertentu dan golongan orang yang tetap wajib menggunakan masker.
Di antaranya wajib masker saat kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.
Kemudian masker masih wajib bagi masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lansia dan warga yang memiliki komorbid alias penyakit penyerta, serta masyarakat yang mengalami gejala pilek dan batuk.
Sementara masyarakat yang tengah melakukan aktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat manusia telah diberi izin untuk tidak memakai masker.(*)
Baca Juga: Pembekuan Darah di Paru-Paru, Komplikasi Tidak Biasa Pasca Covid-19 yang Dapat Merusak Kesehatan
Source | : | Kemenkes RI,Mayoclinic.org |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar