Jangan lupa juga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ketat dengan mematuhi aturan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak) sebelum dan setelah vaksinasi COVID-19. Kesadaran dan kepedulian kita bersama adalah kunci menanggulangi pandemi dan mewujudkan Indonesia lebih terlindungi.
Penting juga diingat, dilansir dari HelloSehat.com (16/11/2021), untuk memastikan keamanan dan meminimalkan risiko efek samping, terdapat sejumlah syarat untuk penyintas pemyakit jantung memperoleh vaksin COVID-19.
Tentu yang utama kondisi jantung harus stabil.
Pasien yang mengalami gangguan kardiovaskular seperti penyakit jantung koroner, gagal jantung, dan hipertensi boleh mendapatkan vaksin COVID-19 jika penyakitnya terkendali dalam 3 bulan terakhir.
Artinya, kondisi jantung pasien harus stabil dan tidak mengalami gejala akut atau serangan jantung dalam 3 bulan.
Baca Juga: 5 Buah Lezat untuk Mengatasi Asam Urat dan Mencegah Kekambuhan
Gejala yang dimaksud adalah:
* sesak napas,
* rasa nyeri dan tidak nyaman di dada,
* jantung berdebar-debar,
* detak jantung tidak teratur,
* mudah lelah,
* kaki bengkak,
Source | : | medical news today,SiloamHospital-vaksincov,Hellosehat-vaksinCov |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar