Vaksinasi Covid-19 merupakan tanggungjawab bersama dan ia berharap tidak ada lagi yang mempertanyakan kewajiban vaksin booster.
Karena, jika ada satu orang yang terindikasi Covid-19 dan belum menerima vaksin booster, virus akan menular dengan mudah kepada orang lain.
Syarat vaksin booster
Pemberian vaksin booster dilakukan dengan jarak minimal 3 bulan setelah penyuntikan vaksin dosis kedua atau primer.
Selain itu, ada juga syarat yang harus dipenuhi peserta vaksinasi menurut Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).
1. Peserta vaksin booster sudah berusia 18 tahun ke atas
2. Mempunyai KTP
3. Sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap
4. Kondisi tubuh dan hasil skrining dinyatakan sehat
5. Mempunyai tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi
6. Tidak sedang positif Covid-19
Selagi saat ini masih gratis, segera lakukan vaksin booster di fasilitas kesehatan yang dekat dari rumah. (*)
Baca Juga: Jadi Syarat Wajib Naik Kereta, Ini Daftar Stasiun yang Menyediakan Layanan Vaksin Booster
Source | : | Youtube,corona.jakarta.go.id |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar