Misalnya, ibu kandungnya mengambil kelas rawar kelas 1 maka bayipun juga harus mengambil kelas 1.
* Perubahan identitas peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan harus segera diubah ketika usia bayi kurang dari 3 bulan.
Maksudnya adalah ketika sang bayi sudah dilahirkan, orangtua harus segera melakukan perubahan identitas peserta BPJS untuk bayi paling lambat 3 bulan setelah bayi tersebut dilahirkan.
* Jika dalam rentang waktu 3 bulan bayi tersebut belum melakukan perubahan identitas kepersertaan BPJS, maka pelayanan BPJS untuk bayi tersebut akan dihentikan dan secara otomatis status kepersertaan BPJS bayi tersebut dinyatakan tidak aktif.
* Bayi dalam kandungan tidak dapat dilakukan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemda atau peserta yang masuk dalam pengecualian peraturan direksi No. 211 Tahun 2014, tentang petunjuk teknis mengenai penjaminan peserta perorangan BPJS kesehatan.
Ingat, persyaratan tersebut diatas hanya berlaku untuk ibu atau orang tua bayi yang memang menjadi peserta BPJS mandiri (Mendaftar BPJS secara pribadi) bukan peserta BPJS yang didaftarkan oleh perusahaan atau yang lainnya.
Peserta diatas hanya bisa mendaftarkan bayinya ketika baru dilahrikan dengan masa tenggang selama 3×24 jam.
Cara dan Syarat-syarat Untuk Daftar BPJS Bayi yang Masih Dalam Kandungan
Untuk mendaftarkan bayi anda yang masih dalam kandungan sebagai peserta BPJS ada beberapa syarat yang wajib anda persiapkan sebagai berikut:
* Kartu Keluarga (KK) dan juga KTP orang tua
* Kartu BPJS orang tua
Baca Juga: Obat Alami Kolesterol dari Beras Ragi Merah, Ketahui Cara Pakainya
Source | : | LaporBPJS |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar