Untuk bentuk kartu BPJS calon bayi sementara ini biasanya dicetak pada selembar kerta dengan mengatasnamakan Calon Bayi Nyonya….. sesuai dengan nama ibu kandung.
Untuk perubahan data bayi harus anda lakukan paling lambat sampai 3 bulan sejak sang bayi dilahirkan, dengan membawa beberapa persyaratan sebagai berikut :
* Kartu BPJS calon bayi sebelumnya
* KK terbaru yang sudah menyertakan data sang bayi
* Buku tabungan (BRI, BNI, BTN atau Mandiri) dan untuk kelasnya, sang bayi harus mengambil kelas yang sama dengan kelas kedua orang tuanya.
* Untuk bayi, tidak harus menyertakan foto.(*)
Baca Juga: Waspada Penyakit Infeksi Menular Seksual Herpes Genital, Bisa Menular dari Ludah?
Source | : | LaporBPJS |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar