Mengapa label kandunga gula tidak ada di minuman manis siap saji?
Lebih lanjut menurut Penny, hal tersebut sudah sesuai dengan tugas yang dijalankan BPOM.
Sedangkan untuk minuman siap saji, bukan merupakan wewenang Badan POM untuk mengaturnya.
"Kami dalam peraturan yang ada, Badan POM hanya meregulasj, memonitor, mengawasi produk-produk industri dalam kemasan, waktunya (bisa bertahan) lebih dari 7 hari," jelas Penny.
Ia menambahkan, "Tapi kalau franchise siap saji, bukan penaganan di bawah Badan POM," lanjut Penny saat diwawancara GrdiHEALTH.id (30/09/2022).
Baca Juga: Dokter Ingatkan Efek Domino dari Konsumsi Gula Berlebih, Termasuk dalam Minuman Teh Kekinian
Menurutnya, itu merupakan tanggungjawab dari Dinas Kesehatan dimana minuman manis tersebut dijual.
Meski begitu, BPOM berupaya mengingatkan Dinkes setempat untuk melakukan pemantauan, agar produk pangan yang dijual sesuai pedoman yang telah dikeluarkan.
"Standarnya berdasarkan Badan POM. Jadi kami membina Dinkes daerah dan memberikan peringatan. Tapi tanggungjawab selanjutnya ada di dinkes setempat untuk mengawasi pelaku usaha pangan siap saji," pungkasnya.
Regulasi kandungan gula dalam minuman manis penting untuk diatur. Karena jika tidak, dapat menyebabkan penyakit tidak menular.
Misalnya saja diabetes atau penyakit jantung, yang menurut Penny dapat membuat orang tidak produktif, serta membebani kesehatan nasional. (*)
Baca Juga: Menkes: 13 Persen Masyarakat Indonesia Penyandang Diabetes, Efek Minuman Manis?
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar