GridHEALTH.id - Pemerintah telah menegaskan untuk tidak menjual, meresepkan, dan menggunakan obat sirup.
Ketetapan ini berlaku hingga ada pemberitahuan selanjutnya secara dari pemerintah.
Kemarin (20/10/2022), Pemerintah dalam hal ini BPOM telah mengeluarkan daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran, karena mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diluar ambang batas aman.
Nah, dari penelusuran BPOM Ri sampai dengan 19 Oktober 2022, ada lima jenis produk yang dinyatakan melebihi ambang batas aman cemaran EG dan DEG, yaitu:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Semuanya obat sirup dan diperuntukan bagi anak.
Ditarik dari Pasar
Karenanya BPOM RI meminta kepada pemegang izin edar ke 5 obat tersebut untuk menarik semua obat dari pasaran dan memusnahkannya.
Sebelum keputusan BPOM Ri tersebut keluar, Kemenkes memberikan sejumlah instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Dalam surat itu, Kemenkes menginstruksikan tenaga medis pada fasilitas pelayanan kesehatan termasuk para dokter tidak meresepkan obat cair/sirup kepada pasien.
Lalu, menginstruksikan agar seluruh apotek tidak menjual obat bebas maupun obat bebas terbatas dalam belum cair untuk sementara waktu kepada masyarakat.
"Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup, mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an (penderita) per bulan," tutur Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam pernyataannya, Kamis (20/10/2022).
Dismapaikan juga, "Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya," jelas Budi Gunadi Sadikin.
Masih menurut Budi, ketiga zat kimia ini adalah impurities (ketidakmurnian) dari zat kimia tidak berbahaya, polyethylene glycol.
Polyethylene glycol sendiri adalah zat yang sering dipakai sebagai solubility enhancer atau pelarut di banyak obat-obatan jenis sirup.
Dalam keterangannya pun Budi mengatakan, di lansir dari Kompas.com (20/10/2022), obat-obat jenis sirup yang digunakan oleh pasien terserang AKI yang diteliti di Indonesia mengandung tiga zat kimia berbahaya tersebut.
Obat-obat tersebut didapatkan dari rumah pasien anak yang mengalami gangguan ginjal akut accute kidney Injury (AKI).
Bagaimana EG dan DEG Merusak Ginjal?
Baca Juga: Aneka Minuman Untuk Penderita Asam Urat yang Bikin Nagih, Bisa Dicoba
Dalam wawancara dengan GridHEALTH.id, Farmakolog Dr. dr. Alyya Siddiqa S, SpFK menjelaskan, kedua zat tersebut, etilen glikol dan dietilen glikol, bukan merupakan bahan pelarut asli pada obat sirup, termasuk obat sirup paracetamol.
Bahan pelarut aslinya supaya obat bisa menjadi sirup adalah propilen glikol dan polietilen glikol, yang bisa menjadi berbahaya jika tercemar dengan etilen glikol dan dietilen glikol.
Hal ini dikarenakan proses metabolisme atau pengolahan dari dua zat ini akan diubah menjadi asam oksolat, inilah yang bisa merusak tubuh, khususnya pada ginjal karena akan banyak ditemukan di sana.
Untuk diketahui kita semua, semua obat sirup memerlukan pelarut, dan ada risiko gangguan pada ginjal.
Jadi tidak saja obat parasetamol yang harus hati-hati dalam pengunaannya.
"Sebenarnya bukan bahan utama pelarut, jadi dia (EG dan DEG) dapat ditemukan di obat lain yang menggunakan pelarut yang sama dengan si paracetamol ini, tetapi memang yang banyak ditemukan itu pada paracetamol sirup," tutur Dr. dr. Alyya Siddiqa S, SpFK.
Tapi sejatinya bahan tersebut aman digunakan obat, selama kandungannya dalam batas aman.
Sesuai dengan Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG dalam obat sirup sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari, kata BPOM dalam rilis persnya.(*)
Baca Juga: Masker Rambut Alami untuk Atasi Rambut Rontok Berkurang, Mudah Buatnya
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar