GridHEALTH.id - Kekerasan seksual pada perempuan dan anak di Indonesia jumlah korbannya terbilang cukup tinggi.
Berdasarkan data yang dilaporkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) pada 2021 ada 7.004 kasus kekerasan seksual pada anak.
Sedangkan jumlah kekerasan seksual pada perempuan yang terjadi sebesar 1.272 dari 8.478 total keseluruhan kasus berbagai jenis kekerasan.
Alasan korban takut melapor
Berdampak besar bagi kehidupan korban, nyatanya masih banyak korban kekerasan seksual yang tidak berani untuk melapor.
Wakil Sekertaris Jenderal Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), dr. Baety Adhayati, SpFM(K), menerangkan beberapa alasan mengapa ketakutan itu terjadi.
1. Ada ancaman
Ketika hendak melapor, korban kerap kali mendapatkan ancaman dari pelaku yang menyangkut dirinya sendiri ataupun keluarga.
"Biasanya karena diancam, awas kalau lapor nanti disebarkan videonya atau disebarkan informasi tentang dia di sekolahnya," kata dokter Baety dalam media briefung PB IDI Kekerasan Seksual Pada Perempuan dan Anak, Jumat (28/10/2022).
2. Pelaku orang terdekat korban
Tak jarang, pelaku yang melakukan tindakan asusila ini juga merupakan orang terdekat dan pada akhirnya membuat korban memilih untuk diam.
Baca Juga: Efek Traumatis Anak yang Jadi Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual
Source | : | media briefing |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar