4. Melakukan praktek langsung ke rumah sakit yang ditentukan
Nantinya untuk dokter spesialis yang terpilih akan mendapatkan intensif dari Kemenkes selama masa adaptasi di rumah sakit daerah, dengan besaran:
1. Rumah sakit daerah terpencil, perbatasan, kepulauan sebesar Rp 24.000.000,-
2. Rumah sakit regional Timur (Kalimantan, NTT, Sulawesi, Maluku, dan Papua) di luar daerah terpencil, perbatasan, kepulauan sebesar Rp 12.000.000,-
3. Rumah sakit regional Barat (Sumatera, Jawa, Bali, dan NTB) di luar daerah terpencil, perbatasan, kepulauan sebesar Rp 7.000.000,-
Hingga diadakannya Keterangan Pers ini, sudah ada tiga dokter spesialis ortopedi yang akan melakukan adaptasi di rumah sakit daerah yang sudah ditentukan oleh Kemenkes, ketiganya adalah dr. Einstein Yefta Endoh asal pendidikan Filipina, dr. Anastasia Pranoto asal pendidikan Filipina, dan dr. Ikhwan asal pendidikan Malaysia.
Ketiga dokter spesialis ortopedi ini akan ditempatkan di daerah yang berbeda-beda, mulai dari RSUD dr Fauziyah Bireun, Aceh untuk dr. Ikhwan, lalu RSUD Cut Meutia Aceh Utara untuk dr. Anastasia Pranoto, dan RSUD ODSK Provinsi Sulawesi Utara untuk dr. Einstein Yefta Endoh.
“Secara ujian mereka lulus, akan tetapi yang kita evaluasi dalam hal ini tidak hanya sisi akademik saja, tetapi ada sisi psikomotorik yang belum bisa dinilai, oleh karena itu Kemenkes melakukan pembekalan dan mengirim mereka ke daerah-daerah untuk didampingi,” jelas Prof. Dr. Dwikora Novembri Utomo, dr., Sp.OT(K) dalam menyampaikan pentingnya adaptasi dilakukan oleh setiap dokter spesialis yang mengikuti program ini, agar kualitas dan keselamatan masyarakat tetap terjamin. (*)
Baca Juga: Disebut Mematikan, Ketahui Gejala Awal dan Penyebab Kanker Paru
Source | : | Keterangan Pers Kemenkes RI |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar