GridHEALTH.id - Sebagai konsumen kita harus cerdas, jangan sampai terkecoh oleh kemasan, promosi, harga murah, dan brand terkenal.
Produk pangan yang kita beli wajib yang sudah mendapat jaminan keamanan dari pemerintah, dalam hal ini BPOM RI.
Contoh, kemarin (26/12/2022) dalam acara konfrensi pers di BPOM RI-Jakarta, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito membeberkan alasan pihaknya menarik sejumlah produk kopi sachet merek Starbucks.
Penny menjelaskan bahwa penarikan dari peredaran tersebut dilakukan setelah kopi sachet yang diimpor dari Turki tersebut terbukti tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM.
Temuan itu didapatkan setelah BPOM menggelar pengawasan rutin khusus jelang Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Baca Juga: Kopi Saset Merek Starbucks Disita BPOM, juga Temukan 66.113 Pieces Produk Tidak Memenuhi Ketentuan
"Produk Starbucks sachet yang disita berasal dari Turki, ditemukannya di Banjarmasin dan tanpa izin edar," ujar Penny dalam konferensi pers, yang diikuto oleh GridHEALTH.id.
Tak hanya itu, Penny pun mengatakan, momen libur akhir tahun ini biasanya banyak importir yang memutuskan untuk mengirim produk impor yang kedaluwarsa.
"Banyak sekali produk impor kedaluwarsa yang mungkin untuk menghadapi masa hari raya ini malah justru banyak dibuang, dikirim ke Indonesia," kata Penny. "Mungkin orang-orang Indonesia suka produk impor, ya."
Karenanya Penny mengimbau masyarakat untuk terus memeriksa secara teliti soal informasi produk impor yang dijual melalui berbagai sarana peredaran, terutama pada libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru seperti saat ini.
Lebih jauh Penny membeberkan produk impor tanda izin edar (TIE) paling banyak berasal dari Malaysia dan Cina.
Baca Juga: Ketombe Susah Hilang dan Banyak, Apakah Pertanda Penyakit Tertentu?
Setelah itu ada Singapura, Korea Selatan, Eropa, serta Amerika.
Untuk diketahui, sejak 1 Desember 2022, BPOM melakukan pengawasan rutin khusus menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Hasilnya, 66.113 pieces produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dengan nlai ekonomi sekitar Rp 666,9 juta.
Mengenai hal tersebut, dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang, menyebutkan dari 60 ribuan produk itu, temuan produk yang TMK didominasi oleh pangan kadaluwarsa sekitar 36.978 pieces.
Berikutnya adalah sebanyak 23.752 pieces pangan tanpa izin edar (TIE), serta 5.383 pieces pangan rusak.
Baca Juga: Rajin Konsumsi Jagung Bisa Cegah Kanker Usus, Begini Cara Mengolahnya!
Lebih rincinya, Rita menjelaskan, produk pangan kedaluwarsa terbanyak ditemukan di wilayah kerja UPT BPOM di Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke, dan Kendari.
Sejumlah produk pangan kedaluwarsa yang ditemukan berupa minuman serbuk kopi, bumbu dan kondimen, mi instan, bumbu siap pakai, serta minuman serbuk berperisa.
Sedangkan untuk pangan rusak terbanyak ditemukan BPOM ada di Mimika, Kupang, Sungai Penuh, Kendari, dan Surabaya.
Beberapa jenis pangan rusak yang ditemukan berupa saus/sambal, krimer kental manis, susu UHT/steril, mi instan dan minuman mengandung susu.
Penting konsumen ketahui, untuk produk yang masih kondisi baik tetapi sudah kadaluarsa maka Badan POM tidak memberikan jaminan apabila tetap dikonsumsi, demikian pula produk yang sudah rusak walaupun tanggal kadaluarsanya masih jauh.
Baca Juga: Rajin Konsumsi Jagung Bisa Cegah Kanker Usus, Begini Cara Mengolahnya!
Menurut BPOM, makanan dinyatakan mengalami kerusakan (telah kadaluarsa) jika telah terjadi perubahan – perubahan yang tidak dikehendaki dari sifat asalnya.
Kerusakan pada makanan dapat terjadi karena kerusakan fisik, kimia atau enzimatis. Misalnya kerusakan pada susu yang ditandai dengan pembentukan gas, penggumpalan, lendir, tengik dan perubahan rasa.
Penggumpalan dan pembentukan lendir serta asam pada susu disebabkan oleh bakteri. Bakteri juga menjadi penyebab rusaknya makanan kaleng yang dapat ditandai dengan bau busuk dan warna hitam ketika dibuka.
Rusaknya makanan kaleng juga dapat diperhatikan, apakah kaleng menggembung atau tidak. Biasanya jika sudah lewat tanggal kadaluarsa, bakteri mengakibatkan terbentuknya gas pada makanan kaleng sehingga kaleng menggembung.
Bahaya makanan kadaluarsa bisa mengakibatkan kematian, jika tidak segera tertangani.
Baca Juga: Usia Muda Juga Bisa Alami Nyeri Sendi, Ini 5 Faktor Penyebabnya
Oleh karena itu, lebih baik mencegah secara dini agar tidak kena dampak makanan tidak sehat atau kadaluarsa.
Selain pengawasan dari pemerintah, masyarakat juga perlu lebih teliti dalam membeli.
Untuk itulah BPOM RI mewajibkan setiap produsen, untuk mentaati, Pasal 3 ayat (2) PP No 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan menyatakan bahwa label pangan sekurang-kurangnya berisikan keterangan mengenai nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia serta tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa, tak lupa nomor registrasi.
Pada pasal 2 disebutkan juga bahwa Pencantuman Label dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak serta terletak pada bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca.
Adapun ketentuan penulisan batas kadaluarsa pada label pangan secara umum dilaksanakan dengan mencantumkan bulan dan tahun, sepanjang tidak ditulis dalam 4 digit angka.
Sesuai Lampiran 3 peraturan Ka Badan POM RI tentang pendaftaran Pangan Olahan tahun 2011, penulisan tanggal kadaluarsa minimal ukuran huruf pada label 1mm (arial 6 point).(*)
Baca Juga: Malas Gerak Picu Penyakit Jantung, Ini 8 Cara Menjaga Kesehatan Jantung
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar