Baca Juga: Usia Muda Juga Bisa Alami Nyeri Sendi, Ini 5 Faktor Penyebabnya
Oleh karena itu, lebih baik mencegah secara dini agar tidak kena dampak makanan tidak sehat atau kadaluarsa.
Selain pengawasan dari pemerintah, masyarakat juga perlu lebih teliti dalam membeli.
Untuk itulah BPOM RI mewajibkan setiap produsen, untuk mentaati, Pasal 3 ayat (2) PP No 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan menyatakan bahwa label pangan sekurang-kurangnya berisikan keterangan mengenai nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia serta tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa, tak lupa nomor registrasi.
Pada pasal 2 disebutkan juga bahwa Pencantuman Label dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak serta terletak pada bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca.
Adapun ketentuan penulisan batas kadaluarsa pada label pangan secara umum dilaksanakan dengan mencantumkan bulan dan tahun, sepanjang tidak ditulis dalam 4 digit angka.
Sesuai Lampiran 3 peraturan Ka Badan POM RI tentang pendaftaran Pangan Olahan tahun 2011, penulisan tanggal kadaluarsa minimal ukuran huruf pada label 1mm (arial 6 point).(*)
Baca Juga: Malas Gerak Picu Penyakit Jantung, Ini 8 Cara Menjaga Kesehatan Jantung
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar