Ia juga merasa apa yang telah dijelaskan oleh BPOM tidak tergambarkan dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak BPKN.
Sebelumnya TPF menjabarkan delapan poin temuan dari hasil investigasi terkait kasus gangguan ginjal akut.
Dikutip dari Kompas.com (14/12/2022), adapun poin-poin hasil temuan tersebut meliputi:
1. Ketidakharmonisan komunikasi dan koordinasi antar instansi di sektor kesehatan dan farmasi dalam penanganan lonjakan kasus GGAPA
2. Ada kelalaian otoritas sektor kefarmasian dalam pengawasan bahan baku obat dan peredaran obat
3. Penindakan oleh penegak hukum yang dilakukan kepada industri farmasi tidak transparan
4. Tidak ada protokoler khusus penanganan krisis terkait persoalan darurat di sektor kesehatan seperti lonjakan kasus GGAPA
5. Belum ada kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban GGAPA dari pihak pemerintah
6. Belum ada pemberian ganti rugi kepada korban GGAPA dari pihak industri farmasi
7. Bahan kimia EG dan DEG merupakan termasuk kategori berbahaya bagi kesehatan
8. Belum dilibatkan instansi lembaga perlindungan konsumen dalam permasalahan sektor kesehatan karena korbannya konsumen
Kasus gangguan ginjal akut pertama terjadi pada Januari 2022, tetapi mengalami lonjakan pada Agustus 2022 dan kebanyakan dialami oleh balita. (*)
Baca Juga: Kaleidoskop 2022, Muncul 2 Surat Edaran Penggunaan Obat Sirup Jelang Akhir Tahun
Source | : | Liputan BPOM |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar