Baca Juga: Gegara Surat Sakit Online, IDI Periksa 2 Nama yang Muncul, SIP Dicabut?
Selain karena tidak bisa melakukan pemeriksaan secara langsung, pembuatan surat sakit online tak bisa dibenarkan, karena dokter tidak bisa mengidentifikasi keaslian identitas pasien.
"Saya punya pengalaman pasien itu tidak menunjukkan KTP. Dia hanya menyampaikan nama lengkap dengan identitas yang lain, tanggal lahir, dan alamat. Kemudian minta surat keterangan.
Ternyata bukan itu pasiennya. Artinya, dia pinjam nama. Tentu ini menjadi tidak benar surat keterangannya," jelas Beni.
Perlu diketahui juga, bahwa regulasi telemedicine saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019, hanya mengatur dari fasilitas kesehatan dengan fasilitas kesehatan lainnya.
Sampai saat ini, yang tergolong fasilitas kesehatan yakni rumah sakit, puskemsas, klinik, laboratorium, dan faskes lain yang ditetapkan oleh kemenkes.
Lebih lanjut, Beni mengingatkan agar dokter maupun pasien untuk berhati-hati terkait penerbitan surat keterangan ini.
Penerbitan surat sakit telah diatur dalam Pasal 7 Kewajiban Umum Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat apabila telah diperiksa sendiri kebenarnannya.
Apabila mengeluarkan surat sakit tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dulu, dapat terancam hukum pidana 4 tahun penjara.
"Dokter yang mengeluarkan, bisa diancam paling tinggi 4 tahun. Paisen yang menggunakan ancamannya juga sama, yang pakai surat palsu tadi bisa diancam 4 tahun penjara," jelasnya.
Hal tersebut telah diatur dalam pasal 267 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*)
Source | : | media briefing |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar