3. Cash value: Nilai tunai yang merujuk pada jumlah dana yang nantinya akan dikembalikan ke peserta asuransi.
4. Mortalitas: Sebuah istilah yang digunakan untuk waktu prakiraan kematian yang tidak pasti. Istilah ini sangat penting sekali dipahami saat hendak bergabung asuransi kesehatan.
5. Premi: Kewajiban pebayaran atau tagihan yang ditujukan kepada peserta asuransi. Pembayaran dapat dibayarkan setiap bulan atau tahunan.
6. Automatic Premium Loan (APL): Merujuk pada ketentuan dari pihak asuransi kesehatan, sehingga memungkinkan mereka mengambil nilai uang secara otomatis dari polis.
7. Polis asuransi kesehatan: Sebuah surat perjanjian antara nasabah dan perusahaan terkait.
Baca Juga: Cara Mengatasi Nyeri Sendi Saat Udara Dingin, Tak Perlu Langsung Minum Obat
Saat membacanya harus teliti dan pahami setiap poin yang ada, agar mengetahui hak dan tanggung jawabnya.
Jenis asuransi kesehatan di Indonesia berdasarkan pihak yang bertanggung jawab terbagi dua, swasta dan pemerintah.
Masing-masing memberikan manfaat bagi pesertanya, yang meliputi tiga hal berikut, dilansir dari AIA.
Bagi peserta asuransi yang menjalani rawat inap di rumah sakit, maka akan mendapatkan manfaat yang meliputi pembiayaan rumah sakit, biaya laboratorium, biaya melahirkan, hingga biaya perawatan gawat darurat.
Sedangkan untuk yang menjalani rawat jalan, memiliki asuransi kesehatan akan sangat membantu biaya pengobatan yang harus dikeluarkan.
Baca Juga: Apa Itu Gangguan Psikotik yang Dialami Ibu Eny, Ibunda Tiko? Bisa disembuhkan?
Karena, asuransi akan menanggung biaya konsultasi dengan dokter umum/spesialis, penembusan resep obat, biaya tindakan pencegahan, hingga alat-alat bantu yang dibutukan.
Manfaat ini maksudnya, perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah dana yang dikeluarkan saat sakit dan harus dirawat.
Ini merupakan uang yang didedikansikan untuk mengganti pengeluaran atau penghasilan yang hilang saat sakit dan perlu dirawat di rumah sakit. (*)
Source | : | AIA,Cermati |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar