- Orang yang menggunakan nitrogen ini harus menggunakan pelindung diri, karena terlalu dingin
- Makanan yang menggunakan nitrogen cair baru aman dikonsumsi setelah menguap, tidak boleh langsung dikonsumsi
- Kadar nitrogen tidak boleh kurang dari 99 persen, oksigen tidak lebih dari 1,1 persen, monooksigen tidak lebih dari 10 mikroliter per liter, berdasarkan aturan Kodeks Makanan Indonesia (KMI)
Kemenkes sendiri telah mengeluarkan surat edaran berisi imbauan agar tidak konsumsi makanan yang mengandung nitrogen cair dan berkoordinasi dengan daerah untuk mendata kasus baru yang terjadi akibat nitrogen cair untuk makanan.
Dalam temu media yang dilaksanakan pada Kamis (12/01/2023), Anas Ma’ruf MKM, selaku Direktur Penyehatan Lingkungan Kemenkes mengatakan, “Kita minta pada masyrakat untuk tidak mengonsumsi nitrogen, mengingat bahayanya.
Baca Juga: Obat Cina An Chang Wan Dipercaya Bisa Sembuhkan Jerawat Membandel
Kemudian, kita juga minta untuk restoran-restoran yang menggunakan nitrogen cair sebagai zat penolong pada produk pangannya untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat.”
“Perlu penyuluhan dan pemberitahuan kepada konsumen bahwa produknya mengandung zat penolongnya dari nitrogen,” tutup Anas menyampaikan upaya kewaspadaan dan antisipasi kepada pelaku usaha. (*)
Baca Juga: Cara Makan Ciki Ngebul, Tidak Berisiko Terbakar dan Keracunan
Source | : | kompas.id,Temu Media Kemenkes RI,Ncceh.ca |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar