Berbeda dengan kekerasan seksual, yang mengacu pada tindakan bersifat kriminal dengan beragam bentuknya, seperti perkosaan (penetrasi tubuh korban), percobaan pemerkosaan, memaksa korban untuk melakukan tindakan seksual (oral atau penetrasi), hingga cumbuan atau sentuhan seksual yang tidak diinginkan.
Beberapa tindakan yang termasuk dalam bentuk pelecehan seksual, yaitu:
- Tindakan kekerasan seksual secara fisik
- Permintaan untuk membantu secara seksual
- Sentuhan atau kontak fisik yang tidak diinginkan
- Rayuan seksual yang tidak diinginkan
- Membahas hubungan/cerita/fantasi seksual di tempat kerja, sekolah, atau di tempat lain yang tidak pantas
- Merasa tertekan untuk terlibat dengan seseorang secara seksual
- Mengekspos diri atau melakukan tindakan seksual pada diri sendiri
- Foto, email, atau pesan teks seksual secara eksplisit yang tidak diinginkan
- Pelecehan verbal yang bersifat seksual, termasuk lelucon yang mengacu pada tindakan seksual atau orientasi seksual
Baca Juga: Wanita Korban Pelecehan Seksual Lebih Rentan Terkena Hipertensi, Studi
Source | : | Tribun Medan,Rainn.org,Rapecrisis.org.uk |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar