GridHEALTH.id - Jika Anda membutuhkan ambulans dalam keadaan darurat, segera hubungi nomor telepon darurat 118 atau 119.
Pastikan bahwa Anda sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan telah membayar iuran dengan teratur.
Peserta JKN-KIS yang telah membayar iuran dengan teratur memiliki hak atas layanan ambulans sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah Anda menghubungi nomor darurat, petugas akan menanyakan beberapa pertanyaan.
Tujuannya adalah untuk mengetahui kondisi Anda dan memberikan arahan mengenai tindakan yang harus dilakukan.
Pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan.
Menurut Buku Panduan Layanan peserta JKN-KIS yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan, berikut cara yang bisa Anda dapatkan untuk mendapatkan pelayanan ambulans.
Tujuannya adalah untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien yang meliputi pelayanan ambulans darat dan ambulans air untuk rujukan pada:
1. Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama;
2. Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut;
3. Antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Pelayanan ambulans tidak dijamin jika:
1. Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain);
2. Mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan;
3. Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan);
4. Mengantar jenazah; dan
5. Pasien rujuk balik rawat jalan.
Adapun prosedur pelayanan ambulans sebagai berikut:
1. Pasien yang mendapatkan pelayanan ambulans adalah pasien yang memerlukan evakuasi ke fasilitas kesehatan lain sesuai indikasi medis dan ketentuan penjaminan ambulan.
2. Pelayanan ambulans dijamin bila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau pada kasus gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas ambulan dapat langsung memberikan pelayanan ambulans bagi pasien.
4. Fasilitas kesehatan yang tidak memiliki fasilitas ambulans, maka Fasilitas kesehatan berkoordinasi dengan penyedia ambulan.
Baca Juga: Tarif Baru Pelayanan JKN, Ini Sederet Manfaatnya Bagi Masyarakat
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
Komentar