Pelayanan ambulans tidak dijamin jika:
1. Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain);
2. Mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan;
3. Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan);
4. Mengantar jenazah; dan
5. Pasien rujuk balik rawat jalan.
Adapun prosedur pelayanan ambulans sebagai berikut:
1. Pasien yang mendapatkan pelayanan ambulans adalah pasien yang memerlukan evakuasi ke fasilitas kesehatan lain sesuai indikasi medis dan ketentuan penjaminan ambulan.
2. Pelayanan ambulans dijamin bila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau pada kasus gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas ambulan dapat langsung memberikan pelayanan ambulans bagi pasien.
4. Fasilitas kesehatan yang tidak memiliki fasilitas ambulans, maka Fasilitas kesehatan berkoordinasi dengan penyedia ambulan.
Baca Juga: Tarif Baru Pelayanan JKN, Ini Sederet Manfaatnya Bagi Masyarakat
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
Komentar