GridHEALTH.id - Pengajuan surat tanda registrasi atau STR seumur hidup, sudah mulai bisa dilakukan oleh para tenaga kesehatan.
STR sendiri merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang sudah mempunyai sertifikat kompetensi.
Dengan adanya STR, maka tenaga kesehatan pun dapat dengan leluasa memberikan pelayanan medis kepada masyarakat.
Kepemilikan surat tanda registrasi oleh tenaga kesehatan tentunya bukan hal yang baru lagi.
Akan tetapi, jika dulu perlu diperbarui setiap 5 tahun sekali, kini sudah berlaku seumur hidup.
"STR sebelumnya berlaku 5 tahun dan diperpanjang setiap 5 tahun, di Undang-undang (Kesehatan) yang baru STR cukup registrasi satu kali dan berlaku seumur hidup, tidak perlu diperpanjang," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi kepada GridHEALTH, Selasa (7/9/2023).
Lantas, bagaimana dengan tenaga kesehatan yang sudah mempunyai STR sebelumnya?
Ia lebih lanjut menjelaskan, hal tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor KT.01.01/KTKI/2422/2023 Tentang Implementasi Penyelenggaraan Registrasi Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia pada 1 September lalu.
"Cut off-nya masa berlaku kurang dari 3 bulan atau lebih dari 3 bulan," jelasnya.
Pembaruan STR yang berlaku seumur hidup ini nantinya ditujukan oleh nakes kepada Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. STR yang sudah terbit sebelum Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan masih berlaku, pembaharuan dapat dilakukan 3 bulan sebelum masa berlaku STR berakhir.
Baca Juga: Nakes Sudah Bisa Ajukan STR Seumur Hidup, Perhatikan Syarat yang Perlu Disiapkan
Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan STR lama.
2. STR yang sudah terbit sebelum Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya kurang dari 3 bulan pada saat permohonan pembaharuan.
Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan STR lama.
3. STR yang sudah terbit sebelum Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya, lebih dari 3 bulan pada saat permohonan pembaruan, maka perlu memerhatikan hal berikut:
* Pemohon yang telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh selama kurun waktu 5 tahun sebelum Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dapat mengajukan permohonan pembaharuan dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi, dan surat bukti pemenuhan kecukupan SKP
* Pemohon yang tidak memenuhi kecukupan SKP, dapat mengajukan permohonan STR seumur hidup dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi setelah lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan yang bekerjasama dengan kolegium dan/atau pihak terkait.
"Pengajuan penerbitan STR Tenaga Kesehatan melalui aplikasi e-STR pada website ktki.kemkes.go.id/registrasi. Pelaksanaan registrasi sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku pada tanggal 4 September 2023," bunyi SE tersebut.
Untuk registrasi dan pembaruan STR menjadi seumur hidup, dokumen yang dibutuhkan antara lain:
1. Ijazah dan/atau sertifikat profesi
2. Sertifikat kompetensi
3. Pas foto formal terbaru ukuran 4x6 menghadap ke arah depan dengan latar merah dan wajah terlihat jelas tanpa penutup wajah, format file jpeg dengan ukuran maksimal 200 KB
4. Kartu Tanda Penduduk
Ada biaya yang perlu dibayarkan untuk penerbitan STR yakni Rp250.000 untuk apoteker dan Rp100.000 untuk tenaga kesehatan lainnya. (*)
Baca Juga: RUU Kesehatan Resmi Disahkan Menjadi UU, Apa Dampaknya Bagi Nakes?
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
Komentar