Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan STR lama.
2. STR yang sudah terbit sebelum Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya kurang dari 3 bulan pada saat permohonan pembaharuan.
Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan STR lama.
3. STR yang sudah terbit sebelum Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya, lebih dari 3 bulan pada saat permohonan pembaruan, maka perlu memerhatikan hal berikut:
* Pemohon yang telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh selama kurun waktu 5 tahun sebelum Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dapat mengajukan permohonan pembaharuan dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi, dan surat bukti pemenuhan kecukupan SKP
* Pemohon yang tidak memenuhi kecukupan SKP, dapat mengajukan permohonan STR seumur hidup dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi setelah lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan yang bekerjasama dengan kolegium dan/atau pihak terkait.
"Pengajuan penerbitan STR Tenaga Kesehatan melalui aplikasi e-STR pada website ktki.kemkes.go.id/registrasi. Pelaksanaan registrasi sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku pada tanggal 4 September 2023," bunyi SE tersebut.
Untuk registrasi dan pembaruan STR menjadi seumur hidup, dokumen yang dibutuhkan antara lain:
1. Ijazah dan/atau sertifikat profesi
2. Sertifikat kompetensi
3. Pas foto formal terbaru ukuran 4x6 menghadap ke arah depan dengan latar merah dan wajah terlihat jelas tanpa penutup wajah, format file jpeg dengan ukuran maksimal 200 KB
4. Kartu Tanda Penduduk
Ada biaya yang perlu dibayarkan untuk penerbitan STR yakni Rp250.000 untuk apoteker dan Rp100.000 untuk tenaga kesehatan lainnya. (*)
Baca Juga: RUU Kesehatan Resmi Disahkan Menjadi UU, Apa Dampaknya Bagi Nakes?
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
Komentar