* BPJS Kesehatan kelas 1, subsidi dana klaim kacamata: Rp330.000
* BPJS Kesehatan kelas 2, subsidi dana klaim kacamata: Rp220.000
* BPJS Kesehatan kelas 3 atau Penerima Bantuan Iuran (PBI): Rp165.000
Untuk bisa mengganti lensa kacamata secara gratis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh peserta BPJS Kesehatan.
Pastinya, hal terpenting yang perlu disiapkan adalah resep kacamata dari dokter di fasilitas kesehatan pertama (FKTP) ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Setelah itu, optik akan memberikan kacamata yang sesuai dengan resep dari dokter di FKTP.
Ditegaskan dalam situs resmi BPJS Kesehatan, penjaminan kacamata tidak dapat dilakukan bila tidak memenuhi indikasi.
Hal serupa juga bisa dilakukan, apabila proses penggantian lensa dilakukan sebelum dua tahun sejak tanggal legalisasi kacamata.
Selain itu, penjaminan kacamata dengan BPJS Kesehatan juga tidak bisa dilakukan bila hanya mengganti bingkainya saja.
Itulah biaya ganti lensa kacamata pakai BPJS Kesehatan bagi masyarakat dengan status kepesertaan yang aktif.
Bila lensa kacamata yang diganti disebabkan karena perubahan ukuran, hilang, atau rusak, maka tidak termasuk dalam biaya yang dijamin ditanggung oleh BPJS. (*)
Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Kacamata Progresif
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
Komentar