GridHEALTH.id - BPJS Kesehatan seperti diketahui adalah program jaminan kesehatan secara nasional.
Semua warga negara Indonesia, diwajibkan untuk mengikuti program jaminan kesehatan ini.
Bagi para pekerja yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di perusahaan, dapat memilih untuk mengubah status kepesertaannya menjadi mandiri setelah keluar dari perusahaan.
Proses ini penting dilakukan untuk memastikan kelancaran akses layanan kesehatan.
Namun, perlu diketahui untuk pindah status kepesertaan BPJS Kesehatan, ada biaya yang harus diperhitungkan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan mandiri berbeda-beda tergantung kelas yang dipilih. Berikut adalah besaran iuran per kelas.
BPJS Kesehatan kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
BPJS Kesehatan kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
BPJS Kesehatan kelas III: Rp35.000 per orang per bulan
Pembayaran iuran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya dan bila telat, tidak ada denda.
Denda iuran BPJS Kesehatan biasanya baru dikenakan, bila dalam kurun waktu 45 hari sejak iuran dibayarkan dan status kepesertaan aktif lagi, serta mendapatkan layanan rawat inap.
Baca Juga: Tunggakan BPJS Kesehatan, Pahami Biaya Denda dan Cara Membayarnya
Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk pindah BPJS dari perusahaan ke mandiri:
1. Fotokopi dan dokumen asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK)
2. Fotokopi dan asli buku rekening tabungan
3. Surat keterangan berhenti kerja (paklaring) atau surat pengunduran diri, yang menyatakan berhenti bekerja
4. Buku tabungan untuk autodebet iuran BPJS Kesehatan mandiri
5. Mengisi formulir pindah atau ubah kepesertaan
6. Materai untuk tandatangan formulir
Proses pindah BPJS dari perusahaan ke mandiri biasanya membutuhkan waktu sekitar 3-7 hari kerja.
Namun, waktu ini dapat bervariasi tergantung pada kelengkapan dokumen dan kesigapan petugas BPJS Kesehatan.
Perpindahan status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan berbagai cara, yang meliputi:
1. Download dan install aplikasi Mobile JKN di smartphone
Baca Juga: Mengenal Fasilitas KRIS, Pengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan
2. Buat akun dan login ke aplikasi
3. Pilih menu "Pindah Peserta"
4. Ikuti petunjuk yang muncul di layar
1. Kunjungi website BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/
2. Pilih menu "Peserta" > "Pendaftaran Peserta Mandiri
3. Ikuti petunjuk yang muncul di layar
1. Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan
2. Ambil formulir pendaftaran kepesertaan mandiri
3. Isi formulir dengan lengkap dan benar
4. Serahkan formulir dan dokumen yang diperlukan kepada petugas
5. Bayar iuran BPJS Kesehatan mandiri dan biaya administrasi (*)
Baca Juga: Biaya Jalani Medical Check Up di Puskesmas, Bisakah Pakai BPJS?
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Komentar