Find Us On Social Media :

Mengenal Pemanis Buatan, Pengganti Gula yang Tetap Perlu Dibatasi

Penggunaan pemanis buatan tetap harus dibatasi meski fungsinya sebagai pengganti gula.

Ada 6 jenis pemanis buatan yang disetujui penggunaannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia untuk digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP). Keenam pemanis buatan tersebut memiliki profil yang berbeda-beda, seperti dikutip dari guesehat.com. 

Baca Juga: 4 Manfaat Minyak Bunga Sepatu, Rambut Berkilau Hingga Anti Penuaan

 

1. Aspartam

Aspartam digunakan secara luas sebagai pengganti gula pada sereal, permen karet, dan berbagai produk olahan pangan lainnya.

Aspartam adalah pemanis non-sakarida yang pertama kali disintesis pada tahun 1965 oleh seorang kimiawan bernama James M. Schlatter. 

Aspartam juga beredar dalam bentuk saset sebagai gula instan yang bisa langsung dikonsumsi. Aspartam memiliki tingkat kemanisan 100 hingga 200 kali gula (sukrosa).

Aspartam memiliki sifat tidak tahan panas, tidak untuk pengganti gula pada makanan yang membutuhkan proses pemanggangan (baking) dan pemasakan (cooking) di suhu panas.

Masalah kesehatan yang perlu diperhatikan untuk penggunaan aspartam adalah pada pasien dengan kondisi phenylketonuria (PKU), suatu penyakit genetik yang jarang terjadi.

Baca Juga: Ini Dia Alasan Dokter Melakukan Tes EKG Bagi Penderita Jantung  

Pasien PKU memilki kesulitan memetabolisme phenylalanine, struktur kimia yang terdapat dalam aspartam. Jadi, mereka tidak dianjurkan untuk mengonsumsi makanan atau minuman yang mengandung aspartam sebagai pemanis buatan.